kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban D4F: Vonis hakim ke Fili terlalu ringan


Senin, 17 Juli 2017 / 19:40 WIB
Korban D4F: Vonis hakim ke Fili terlalu ringan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para korban investasi bodong Dream for Freedom (D4F) menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlalu ringan terhadap terdakwa Fili Muttaqien.

"Terlalu ringan empat tahun, korban mereka ini seluruh Indonesia loh" ungkap Salah satu korban D4F dari Malang Andika Tandiawan kepada KONTAN, seusai sidang, Senin (17/7).

Tak hanya itu menurutnya, unsur tindakan kejahatan perbankan Pasal 105 UU NO. 7/2014 tentang Perdagangan o Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat 1 KUHP sudah jelas terpenuhi.

"Jelas-jelas dia (Fili) melakukan perdagangan skema ponzi sudah jelas, lalu apa lagi yang ingin dibuktikan," tegasnya.

Maka dari itu pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan kembali Fili untuk mengusut tuntas perkara ini. "Sampai uang kami seluruhnya kembali baru kami berhenti," tambah Andika.

Adapun dalam perkara pidana ini Fili telah mengumpulkan dana dari masyarakat hampir mencapai Rp 30 miliar. Sekadar tahu saja, dalam putusan majelis hakim, Fili lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindakan kejahatan perbankan Pasal 105 UU NO. 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Hanry Hengki berpendapat, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Alasannya, dalam persidangan tidak ada bukti barang yang tertuang dalam Pasal 105.

Adapun pasal tersebut menyatakan, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sehingga pertimbangan itu lah yang menjadikan majelis hakim untuk meringankan hukuman Fili dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara untuk unsur penipuan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP. Majelis hakim menilai, Fili secara sah dan meyakinkan telah melakukan hal tersebut. "Mengadili, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara selama empat tahun," kata Hanry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×