kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisruh petinggi Tiga Pilar (AISA) berimbas saling klaim kuasa hukum


Kamis, 02 Agustus 2018 / 22:50 WIB
Kisruh petinggi Tiga Pilar (AISA) berimbas saling klaim kuasa hukum
ILUSTRASI. Sidang kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak hanya membuat para petingginya berebut kedudukan, kuasa hukum Tiga Pilar juga ikut-ikutan saling klaim jadi yang berhak mewakili perusahaan menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/8) muncul dua kuasa hukum yang mengaku berhak mewakili Tiga Pilar di meja hijau. Mereka adalah Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates, dan kuasa hukum lainnya adalah Randolph Siagian dari kantor hukum Panggabean Law Firm.

Pringgo sendiri sejatinya telah datang pada sidang perdana pada Selasa (31/7) lalu. Sementara Randolph baru datang dalam sidang pada Kamis (2/8).

Pringgo bilang, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Tiga Pilar sejak 24 Juli 2018. Ia pun tak tahu jika Tiga Pilar telah menunjuk kuasa hukum lainnya.

"Baru tau juga di sidang tadi, karena saya juga belum menerima surat pencabutan kuasa dari Tiga Pilar. Saya masih berpegang atas surat kuasa 24 Juli 2018," kata Pringgo kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Sementara ketika diminta konfirmasi, Randolph enggan memberi komentar. Ia bilang belim dapat wewenang untuk memberikan pernyataan kepada wartawan.

"Saya belum diberi kuasa untuk memberikan pernyataan kepada wartawan. Intinya kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Komisaris, surat kuasanya hari ini," katanya dalam kesempatan sama.

Sementara dalam sidang, kepada majelis hakim Randolph menyebutkan, ia diberi kuasa oleh Komisaris Tiga Pilar Hengky Koestanto yang mewakili Dewan Komisaris.

Asal tahu, saling kalim dua advokat ini merupakan imbas dari kisruh yang terjadi di jajaran petinggi Tiga Pilar. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat (27/7) lalu menetapkan untuk mengganti direksi, di mana Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta dicopot dari jabatannya.

Meski demikiaan, Senin (30/7) lalu, melalui keterangan resminya Joko membantah pelengseran dirinya. Ia beralasan, RUPS sejatinya deadlock.

Tiga Pilar kini memang tengah menjalani peengajuan PKPU kepada dirinya dari PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari berkas permohonan yang diperoleh Kontan.co.id, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar.

Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar.

Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×