kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Kemenkeu kaji pemberian insentif pajak reksadana


Jumat, 09 Maret 2012 / 06:02 WIB
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di pabrik perakitan mobil. 


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah masih akan mempelajari usulan Bapepam-LK-LK untuk melonggarkan pajak reksadana. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melihat perkembangan pasar reksadana sebelum memutuskan skema pajak yang akan ditetapkan.

Bambang mengatakan, pemerintah masih belum menerima usulan resmi dari Bapepam-LK-LK atas usulan keringanan pajak pada produk bursa ini. Dia bilang, kalau memang reksadana sudah berjalan kuat seperti produk bursa lainnya, maka beban yang dikenakan harus sama dengan instrumen lainnya. “Kalau sudah take off harus berlaku sama dengan instrumen lain. Saya belum melihat usulannya secara rinci,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali produk reksadana diusulkan untuk mendapatkan insentif pajak. "Nanti kita pelajari dulu, kita lihat dulu produk apa. Belum tahu yang seperti apa," kata Fuad.

Dia mengatakan, pemberian insentif ini harus melalui keputusan Menteri Keuangan sebagai pemangku kebijakan utama. "Insentif kan yang memberikan kementerian keuangan. Karena dia yang menandatangani," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×