kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juni 2018, emiten wajib lapor aksi korporasi lewat digital


Selasa, 17 April 2018 / 14:24 WIB
Juni 2018, emiten wajib lapor aksi korporasi lewat digital
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait dengan peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif dan mengikat secara menyeluruh kepada semua emiten pada Juni 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B - OJK Djustini Septiana menyatakan, nantinya semua aksi korporasi perusahaan terbuka akan menggunakan fasilitas elektronik. Pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi kepada OJK harus dilakukan secara elektronik.

Menurut Djustini, pihaknya sudah menyiapkan teknologi tersebut sejak 6 Desember 2018. “Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/4).

Selama enam bulan ke depan, OJK akan membuka kesempatan kepada setiap emiten untuk memberikan laporan keterbukaan melalui digitalisasi. Dalam enam bulan pertama hingga Juni 2018, memang belum semua emiten melakukan pelaporan lewat teknologi. Otoritas masih memberikan kesempatan emiten untuk memberikan laporan secara manual. “Nanti setelah Juni 2018, semua wajib menggunakan teknologi,” katanya.

Dengan menggunakan digitaliasi tersebut, laporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain paperless, data lewat digital juga mudah divalidasi. Sehingga bisa memberikan nilai tambah baik dari segi waktu, maupun sirkulasinya. “File kemudian akan divalidasi OJK saat dterima pada hari kerja. Ini lebih efisien, karena file harus final oleh sistem,” papar Djustini.

Pada tahap awal 2018, OJK baru memfasilitasi pernyataan pendaftaran elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang atau sukuk. Kemudian, OJK juga akan memfasilitasi pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Sedangkan jenis aksi korporasi yang disampaikan secara elektronik yakni pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib.

OJK juga sudah mencatat ada tiga perusahaan yang menggunakan e-registration untuk penawaran umum perdana saham.

Gunawan Tjokro, Anggota Asosasi Emiten Indonesia menyatakan, impementasi peraturan OJK kepada emiten telah berlangsung baik. Terkait dengan elektronik registrasi dinilai cukup positif. Pemanfaatan digital saat ini memang telah menjadi tuntutan zaman. “Di era digitalisasi ini, pengunaan elektronik dalam proses administrasi menjadi hal yang dimungkinkan,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×