kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inovisi akan kembali menjadi perusahaan tercatat


Senin, 23 Oktober 2017 / 15:07 WIB
Inovisi akan kembali menjadi perusahaan tercatat


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) tetap ingin menjadi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah sahamnya secara resmi dihapuskan (delisting), perusahaan yang awalnya berbisnis infrastruktur telekomunikasi itu memastikan akan kembali mencatatkan saham (relisting) di bursa.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan keterbukaan informasi terkait hal ini (relisting)," ujar Dimas Anugrah, Direktur sekaligus Corporate Secretary INVS kepada KONTAN, Senin (23/10).

Ia belum bersedia memberikan target INVS bakal kembali relisting. Namun, berdasarkan aturan bursa, relisting baru bisa dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukannya delisting.

Tapi, waktu enam bulan itu tidak menjadi satu-satunya acuan. INVS wajib menyelesaikan masalah laporan keuangannya terlebih dahulu sebelum kembali relisting. Relisting tidak bisa dilakukan meski enam bulan sudah berlalu namun permasalahan laporan keuangan perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

Sedikit menengok ke belakang, permasalahan yang terjadi dalam tubuh INVS sudah terjadi sejak 2011 lalu. Permasalahan pajak menjadi poin utamanya.

PT Green Pine selaku pemegang 60,25% saham INVS memperoleh dividen sebesar Rp 32,13 miliar. Atas pemasukan itu, Green Pine dikenakan pajak penghasilan (PPh) 25% senilai Rp 8,03 miliar.

Selanjutnya pada 4 Juni 2013, Green Pine menerima saham bonus dari INVS sebesar Rp 447,11 miliar, yang seharusnya diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahunan. Tarif PPh yang harus dibayar senilai Rp 111,77 miliar.

Namun, sampai dengan pelaporan SPT tahun 2014, perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan piranti lunak ini melaporkan belum pernah menerima dividen dari INVS. Belakangan, hasil klarifikasi yang dilakukan menyatakan jika transaksi saham bonus memang terjadi tapi tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sebelum hasil krlarifikasi muncul, kesalahan dalam pelaporan keuangan itu membuat otoritas melakukan suspensi atas saham INVS pada Februari 2015. BEI melakukan suspensi saham INVS tepatnya pada 12 Februari 2015 saat harga saham perusahaan ada di level Rp 117 per saham.

Suspensi itu juga yang kabarnya membuat aktivitas bisnis INVS terhenti. Karena kondisi ini, manajemen saat ini fokus dalam perbaikan laporan keuangan dan proses pengajuan relisting.

Imron Hamzah, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, dengan dicabutnya status INVS sebagai Perusahaan Tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat.

"Namun, penghapusan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada bursa," ujar Imron dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (23/10).

Meski sudah bukan lagi perusahaan tercatat, tapi saham INVS masih dipegang oleh publik. Oleh sebab itu, Imron menambahkan, INVS tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan
informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×