kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini isi laporan berkala yang wajib disetor dapen


Selasa, 17 Oktober 2017 / 18:22 WIB
Ini isi laporan berkala yang wajib disetor dapen


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah aturan baru bagi industri pengelola dana pensiun. Diantaranya yang bakal mengatur soal laporan berkala yang harus disetor kepada regulator.

Dalam draft beleid tersebut, pengelola dana pensiun wajib menyusun laporan berkala secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Adapun laporan berkala tersebut terbagi menjadi laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lain.

Laporan bulanan harus memuat informasi terkait laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

Sementara laporan tahunan berisi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan laporan teknis.

Nah untuk laporan teknis sendiri, diantaranya terdiri dari laporan aktuaris mengenai pendanaan dan solvabilitas dan laporan evaluasi kinerja dewan pengawas terkait investasi serta laporan penilaian sendiri atas tingkat risiko.

Sedangkan untuk bagian laporan lain, dibedakan berdasarkan jenis dana pensiun. Bagi dana pensiun pemberi kerja (DPPK), laporan lain berisi laporan rencana edukasi, laporan pelaksanaan edukasi, dan laporan pengaduan konsumen serta tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian konsumen terkait dengan unsur perlindungan konsumen.

Di samping itu, laporan lain bagi DPPK juga harus berisi laporan penunjukan akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan dan laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik.

Laporan mengenai perlindungan konsumen dan akuntan publik juga harus dilakukan oleh dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK. Selain itu, DPLK juga hrus melaporkan laporan realisasi pengkinian data terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Dalam bagian penjelasan rancangan regulator tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pembuatan aturan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Nah salah satu alat dari pengawasan tersebut adalah laporan berkala yang disampaikan oleh industri.

Sementara itu, dana pensiun saat ini wajib menyampaikan laporan kepada otoritas dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. "Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri dana pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, kiranya perlu mengevaluasi kembali jumlah dan jenis pelaporan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×