kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alternatif penyelesaian sengketa pasar modal


Rabu, 13 Desember 2017 / 17:40 WIB
Ini alternatif penyelesaian sengketa pasar modal


Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa bukan lagi jadi hal yang asing di pasar modal. Meski kadang sengketa tersebut bisa diselesaikan secara internal atau melalui pengadilan, sengketa ini juga bisa diselesaikan dengan cara lain.

Cara tersebut ialah melalui proses mediasi dan arbitrase. Melalui cara ini, penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat daripada harus diselesaikan lewat pengadilan.

Untuk membantu penyelesaian masalah ini, terutama di pasar modal, para pelaku pasar bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Badan konsultasi hukum untuk penyelesaian masalah di pasar modal yang berdiri sejak tahun 2002 ini berperan sebagai pihak penengah alias mediator sekaligus pihak pemutus atau arbitrator antara dua pihak yang bersengketa terkait masalah di pasar modal.

Penyelesaian masalah lewat BAPMI ini pun bisa menjadi alternatif bagi para pelaku pasar modal untuk menyelesaikan sengketa. "Bila masalah antara kedua pihak tidak bisa diselesaikan lewat negosiasi internal atau internal dispute resolution, BAPMI membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus melalui proses di pengadilan," ujar Direktur Eksekutif BAPMI Tri Legono Januarachmadi di Jakarta, Rabu (13/12).

Para pelaku pasar modal bisa mengadukan sengketa ke BAPMI. Jika pelapor ingin memproses sengketa tersebut, BAPMI akan membantu dengan mengadakan mediasi antara kedua pihak terlebih dahulu. "Jika tidak mencapai kesepakatan, kami akan melanjutkan aduan tersebut ke arbitrase. Dari situ kemudian bisa diputuskan berapa kerugian yang harus dibayarkan," terang Tri.

Lebih lanjut Tri menambahkan, sengketa yang diselesaikan lewat BAPMI bisa selesai jauh lebih cepat dibanding pengadilan. Hal tersebut lantaran proses mediasi bisa hanya diselesaikan dalam hitungan jam saja.

Namun untuk proses arbitrase, ia memperkirakan butuh waktu paling lama hingga delapan bulan hingga sengketa tersebut akhirnya mencapai sebuah putusan yang mengikat. Walaupun lebih lama, proses ini tetap lebih cepat ketimbang penyelesaian lewat pengadilan.

Walau sudah berdiri selama 15 tahun, Tri mengaku masih sedikit sekali yang menyelesaikan sengketa di pasar modal lewat BAPMI. "Sejak 2016, kami menerima total 22 pengaduan. Tetapi, hingga saat ini hanya enam aduan yang akhirnya diproses lebih lanjut melalui mediasi dan arbitrase," paparnya.

Ia pun berharap lebih banyak pelaku pasar modal, baik itu investor atau pelaku jasa keuangan, bisa menyelesaikan masalah mereka lewat mediasi dan arbitrase. Dengan begitu, persengketaan yang terjadi di pasar modal bisa lebih cepat diselesaikan serta bisa menghindari pembengkakan jumlah kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×