kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari reksadana bodong, apa saja yang dilakukan?


Sabtu, 06 Oktober 2012 / 16:30 WIB
Hindari reksadana bodong, apa saja yang dilakukan?
ILUSTRASI. Manfaat buah naga bisa Anda dapat jika Anda mengonsumsinya secara rutin.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Belakangan, semakin banyak Manajer Investasi (MI) yang menerbitkan produk reksadana baru. Tentu saja, variasi produk reksadana bisa membingungkan masyarakat dalam menentukan produk reksadana yang aman dan menguntungkan.

Direktur Utama PT Infovesta Utama Parto Kawito menguraikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah reksadana tersebut merupakan produk bodong atau tidak.

Pertama, produk reksadana yang baik, harus tercatat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kedua, investor juga harus mengecek keberadaan reksadana tersebut di media cetak, terutama media ekonomi yang memiliki kolom khusus yang memuat data-data lengkap mengenai produk-produk reksadana. "Selain itu produk reksadana resmi pasti termuat di website www.infovesta.com," kata Parto, Sabtu (6/10).

Ketiga, reksadana harus memiliki fasilitas bank kustodian dan memiliki rekening sendiri atas nama reksadana tersebut. Adapun agen penjual reksadana harus memilki izin institusi menjual produk reksadana dalam sertifikat Agen Penjual Reksadana (APERD). "Sedangkan personal penjual dari institusi tersebut, harus memegang sertifikat Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD)," tambah Parto.

Keempat, Parto mengingatkan investor untuk memeriksa kelengkapan dokumen reksadana seperti prospektus, prospektus pembaharuan, fund fact sheet, serta formulir pembukaan rekening.

"Selain itu, setiap investor selalu mendapatkan profil risiko beserta formulir transaksi yang mencakup formulir pembelian, penjualan atapun formulir switching," jelas Parto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×