kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim minta dua kuasa hukum Tiga Pilar (AISA) siapkan jawaban


Kamis, 02 Agustus 2018 / 23:01 WIB
Hakim minta dua kuasa hukum Tiga Pilar (AISA) siapkan jawaban
ILUSTRASI. Sidang kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menjadi rumit. Kini ada kuasa hukum yang mengklaim berhak mewakili Tiga Pilar di meja hijau.

Mereka adalah Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates. Sementara kuasa hukum lainnya adalah Randolph Siagian dari Kantor Hukum Panggabean Law Firm.

Pringgo mendasari surat kuasa bertanggal 24 Juli 2018 oleh Direktur Joko Mogoginta. Sementara Randolph mendasari surat kuasa yang diberikan pada 2 Agustus 2018 oleh Komisaris Hengky Koestanto yang mewakili Dewan Komisaris Tiga Pilar.

Saling klaim ini sendiri bersumber dari kisruh para petinggi Tiga Pilar dalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Juli 2018. Dalam rapat, Joko dilengserkan dari jabatannya. Meski pada Senin (30/7) dalam keterangan resminya Joko membantah hal tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim perkara Titik Tejaningsih dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/8) menyatakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk menetapkan siapa berhak mewakili Tiga Pilar dalam sidang.

"Majelis mengambil sikap bahwa untuk menentukan siapa kuasa sah, majelis akan menunda sidang dan membuktikan siapa yang sah pada sidang mendatang Senin (6/8)," kata Hakim Titik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Pringgo sendiri sejatinya telah datang mewakili Tiga Pilar pada sidang perdana, Selasa (31/7). Sementara Randolph baru datang pada sidang lanjutan pada Selasa (2/8).

Nah dalam sidang Randolph sempat mengusulkan agar Majelis Hakim bisa telebih dahulu menetapkan siapa kuasa hukum Tiga Pilar yang sah. Namun hal tersebut ditolak Hakim Anggota Marulak Purba.

Hakim Marulak bilang, lantaran proses perkara PKPU punya waktu singkat, ia meminta dua kuasa hukum Tiga Pilar masing-masing menyiapkan jawaban.

"Anda tahu kan? Sidang PKPU ini singkat waktunya hanya 20 hari harus diputuskan. Makanya bagi dua kuasa termohon silakan siapkan jawaban masing-masing untuk diserahkan pada sidang selanjutnya, sekaligus Majelis Hakim menetapkan siapa kuasa hukum yang sah," kata Marulak dalam sidang.

Kepada Randolph, Hakim Marulak juga meminta agar pihaknya menyiapkan bukti adanya pencabutan kuasa kepada Pringgo dari Dewan Komisaris Tiga Pilar, Berita Acara RUPS 27 Juli 2018, Anggaran Dasar perusahaan, dan legal standing sebagai kuasa hukum Tiga Pilar.

Mengingatkan Tiga Pilar kini memang tengah menjalani pengajuan PKPU kepada dirinya dari PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×