kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor rajungan terancam sertifikasi


Jumat, 03 September 2010 / 15:43 WIB
Ekspor rajungan terancam sertifikasi


Reporter: Raka Mahesa W |

JAKARTA. Satu lagi kabar kurang sedap berhembus dari perdagangan produk perikanan kita. Ekspor rajungan Indonesia terancam pemberlakuan aturan sertifikasi oleh Marine Stewardship Council (MSC), Amerika Serikat (AS).

Saat aturan ini berlaku 2012 nanti, importir Amerika hanya akan boleh memasukkan rajungan dari eksportir Indonesia yang sudah mengantongi sertifikat MSC. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa cara menangkap rajungan tersebut tidak merusak lingkungan.

Ketentuan soal sertifikasi ini menjadi sangat penting karena Amerika Serikat (AS) adalah pembeli sekitar 80% ekspor rajungan Indonesia. Sedangkan 20% sisanya masuk ke Eropa.

Menurut Saut Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan, total ekspor rajungan selama Januari-Mei 2010 mencapai 9.000 ton dengan nilai US$ 84 juta. Jika dirata-rata, setiap bulan, eksportir Indonesia mengirim 1.800 ton rajungan. Jumlah ini naik 13,68% dibandingkan ekspor 2009 sebanyak 1.583,3 ton per bulan.

Namun, ke depan tidak mustahil ekspor rajungan kita akan terganjal jika para eksportir tidak memiliki sertifikat tersebut saat aturan tersebut berlaku.

Saut menyatakan, sejatinya eksportir Indonesia sudah mengajukan sertifikasi kepada MSC sejak tahun lalu. "Cepat atau lambat diterbitkannya sertifikat bergantung pengusaha menyiapkan berbagai persyaratan," kata Saut.

Tampaknya biayanya juga menjadi masalah. “Konsepnya bagus, tapi biaya ke sana besar,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia, Kuncoro Catur Nugroho.

Konon biaya tersebut dipakai membangun sistem keberlangsungan penangkapan rajungan. Sebab, untuk membentuk sistem ini diperlukan koordinasi antara pengusaha, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lembaga lain. Makanya, Kuncoro mengaku tidak berani memprediksi kapan sertifikat itu bisa keluar.

Menurut Imam Musthofa Zainuddin, Kepala Program Perikanan WWF Indonesia, menilik kondisi rajungan di perairan Indonesia, waktu yang dibutuhkan eksportir untuk mendapatkan sertifikat MSC bisa sampai lima tahun. Artinya, eksportir kita baru akan mengantongi sertifikat itu pada 2015.

Inipun dengan catatan ada perbaikan dalam sistem penangkapan rajungan. Soalnya, ketersediaan rajungan di Indonesia terus turun 20%-30% setiap tahun. Ini disebabkan kerusakan terumbu karang akibat penangkapan ikan dengan alat dan perlengkapan yang merusak ekosistem. Misalnya, menggunakan potasium, sianida dan bahan kimia yang menyebabkan kematian karang.

Selain itu, pengusaha juga membutuhkan waktu untuk membentuk sistem pengelolaan tangkapan dan memberlakukannya dengan efektif.

MSC, papar Imam, adalah lembaga ekolabel yang bertujuan mempertahankan perikanan yang berkelanjutan. Ada tiga hal yang menjadi target program MSC, yaitu: Pertama, persedian yang baik dan tidak terjadi kelebihan tangkapan (over fishing). Kedua, agar kegiatan menangkap tidak mengganggu eksosistem. Artinya proses penangkapan ikan tak menggunakan alat yang merusak. Ketiga, sistem pengelolaan penangkapan harus ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×