kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah industri akan dapat kemudahan tax holiday


Jumat, 01 November 2013 / 13:48 WIB
Sejumlah industri akan dapat kemudahan tax holiday
ILUSTRASI. Federal Reserve . REUTERS/Leah Millis


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan syarat pemberian fasilitas diskon pajak  atau tax holiday ke dua sektor industri. Dua sektor itu adalah industri permesinan dan peralatan komunikasi. Dengan kemudahan itu, mereka bisa mengajukan tax holiday meski nilai investasinya kurang dari Rp 1 triliun.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Arryanto Sagala kepada KONTAN menjelaskan, dua sektor itu sedari awal sudah diusulkan Kemperin untuk mendapat kemudahan mendapatkan tax holiday. Jika industri lain tax holiday hanya diberikan untuk investasi minimal Rp 1 triliun, untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi diturunkan batas bawah investasinya.

Dua sektor industri itu mendapat kelonggaran dengan alasan investasi mereka susah untuk mencapai Rp 1 triliun. Berbeda dengan sektor industri lain seperti industri petrokimia yang mengolah bahan baku minyak bumi, yang membutuhkan investasi besar. "Dua sektor ini penting bagi Indonesia," ujar Arryanto, Kamis (31/10).

Sayang Arryanto belum mau mengatakan berapa minimal investasi untuk dua sektor tersebut. Yang pasti sebelumnya Kemperin telah meminta agar nilai investasi minimal Rp 1 triliun diturunkan menjadi Rp 500 miliar.

Rencananya pelonggaran syarat insentif pajak tax holiday itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro membenarkan dua sektor industri diturunkan syarat nilai investasinya untuk mendapatkan tax holiday. Tanpa mau mengatakan industri apa saja, menurutnya,  fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada sektor industri strategis.

Selain menurunkan syarat investasi, Bambang bilang, dalam revisi PMK 130/2011 pemerintah juga akan mempertajam beberapa kategori sektor yang terlalu luas. "Misalnya di industri logam dasar, sehingga tidak semua perusahaan logam dasar berhak mendapatkan," katanya.

Industri setengah jadi

Selain itu, Kemkeu juga akan memasukkan industri barang setengah jadi atau intermediate goods sebagai penerima insentif tax holiday, salah satunya industri kimia dasar.

Perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday akan memperoleh pembebasan pembayaran pajak selama lima tahun, sampai maksimal sepuluh tahun setelah mulai berproduksi komersial. Setelah fasilitas tax holiday berakhir, wajib pajak juga akan mendapatkan pengurangan PPh badan 50% selama dua tahun atau biasa disebut dengan tax allowace.

Sedangkan untuk tax allowance, Bambang memastikan sektor industri repatriasi juga masuk daftar penerima. Sebelumnya pemerintah telah mengabulkan tax holiday untuk dua perusahaan yaitu PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk dan PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical.

Kelapa Ekonom Bank Tabungan Negara Tbk A.  Prasetyantoko sepakat jika pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada kelompok industri menengah produsen bahan baku. Maklum selama ini indonesia sangat minim industri kelas menengah ini.

Akibatnya, nilai impor bahan baku di Indonesia sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Inilah yang menyebabkan neraca perdagangan Indonesia terus mengalami defisit, karena barang yang dihasilkan lebih banyak dijual ke pasar dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×