kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR khawatir dana nasabah pindah ke negara lain


Senin, 22 Mei 2017 / 17:59 WIB
DPR khawatir dana nasabah pindah ke negara lain


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra dari beberapa kalangan. Pasalnya dengan adanya Perppu ini, maka kerahasiaan bank tidak ada lagi. Selain itu, saat ini dinilai belum ada keperluan mendesak yang memerlukan adanya aturan tersebut.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, aturan ini akan dibahas pekan ini oleh Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan. Hal ini mengingat bahwa Perppu ini ada untuk menindaklanjuti program amnesti pajak dalam konteks meningkatkan basis perpajakan dan jumlah penerimaan pemerintah dari pajak.

Namun demikian, dari sisi mendesaknya aturan itu sendiri untuk disahkan oleh DPR, ia merasa bahwa perlu kajian yang lebih dalam lagi.

“Sekarang apakah ini sudah sangat mendesak? Nanti akan kami bahas di Komisi XI. Rencananya pekan ini,” kata dia kepada KONTAN, Senin (22/5).

Adapun anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan bahwa Perppu itu harus dikeluarkan dengan justifikasi karena keadaan memaksa, bila tidak terlalu memaksa, Perppu tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Menurutnya adanya Perppu ini berisiko menyebabkan investor merasa tidak nyaman. Apalagi, Indonesia sudah mengeluarkan banyak usaha untuk mengadakan program amnesti pajak dengan harapan uang yang di luar negeri balik ke Indonesia. Tetapi dengan adanya Perppu itu investor yang bawa uang ke Indonesia mungkin merasa tidak nyaman lalu tidak jadi masukkan uangnya ke Indonesia atau uangnya terbang lagi ke luar.

“Coba bayangkan kalau uangnya terbang lagi ke luar. Bagaimana perekonomian Indonesia? Bagaimana investasi? Bisa menurun,” ucapnya.

Meski begitu, menurut Soepriyatno, Indonesia tetap perlu transparan ke depannya. Dengan Perppu ini, maka Indonesia telah mendekati tujuan itu. Hal ini juga berperan penting bagi penerimaan pajak yang menjadi kontribusi utama penerimaan negara selama ini.

“Penerimaan dari pajak yang sekarang kontribusinya 80% bisa meningkat jadi 90% pada penerimaan negara. Kami dari DPR juga akan proses UU KUP agar tidak ada moral hazard,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×