kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direktur pulang, investor ECMC gamang


Senin, 10 September 2012 / 07:55 WIB
Direktur pulang, investor ECMC gamang
ILUSTRASI. Kaktus di dalam pot.


Reporter: Narita Indrastiti, Asep Munazat Zatnika, Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Nasib Investor East Cape Mining Coorporation (ECMC) semakin tak jelas. Pemerintah mendeportasi Direktur Keuangan ECMC, Mak Jin Yang, alias Markus, ke Singapura, Minggu (9/9) pukul 08.30 WIB.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, menyatakan, Markus ditahan sejak 16 Agustus. "Ia ditangkap karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," kata dia. Maryoto mengaku tidak paham kiprah ECMC, tempat Markus bekerja.

Perusahaan itu sejak April 2012, gagal memenuhi kewajibannya ke ribuan pemilik dananya. Skema investasi yang diusung ECMC adalah penempatan dana di convertible preferred stocks (CPS), dengan imbal hasil yang disebut dividen berbentuk emas.

Dalam skema yang disodorkan ECMC, investor bisa mengonversi CPS menjadi saham perusahaan yang tercatat di London Stock Exchange bernama Lead All Investments Limited berkode LAEL.

Namun, investor ECMC yang diwawancara KONTAN, mengaku, ECMC tidak pernah melakukan konversi saham tersebut. Sumber KONTAN itu menambahkan, sejumlah investor ECMC kini mengumpulkan semua barang bukti. Mereka berniat menempuh jalur hukum. "Total kerugian investor bisa mencapai triliunan rupiah," ujar sumber KONTAN itu.

Aksi ECMC mulai mencurigakan, saat tersendat-sendat membayarkan hak investor pada bulan April lalu.

Apalagi, pembayaran lantas terhenti sama sekali sejak Mei. Bahkan, per 15 Juli, kantor ECMC tutup. Investor pun tidak lagi bisa menghubungi pengurus ECMC.

Sumber KONTAN itu mengaku awalnya hanya membeli satu lot saham preferen (CPS) bulan Januari 2012. Investor ECMC yang tak mau disebut namanya itu kemudian, membeli lagi 26 lot, dan mendapat dividen Rp 40 juta. Namun, sejak bulan April, proses pencairan deviden itu mulai seret. Ia mengaku kerugiannya berkisar Rp 290,6 juta.

Investor lain yang tertipu sudah berusia lanjut mengaku menginvestasikan dana pensiunnya hingga Rp 700 juta.

Namun, tidak semua investor mau menempuh jalur hukum. Ada kubu yang membentuk Komite Penyelamatan Investasi ECMC. Kubu ini seperti ditulis Harian KONTAN (29 Agustus 2012) mencoba bernegosiasi dengan pengurus pusat di Hong Kong. Komite inijuga membentuk bisnis baru dengan skema multi level marketing (MLM).

Lukas Setia Atmadja, Pengajar Prasetiya Mulya Business School, menyarankan, investor ECMC memastikan terlebih dahulu apakah ECMC memiliki aset, sebelum menempuh jalur hukum. Ia menilai, jika perusahaan itu tuna aset, maka upaya hukum akan sia-sia. Karena, "Tidak ada aset yang bisa dijual, sebagai sumber dana pelunasan ke investor," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×