kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapen masih pelajari aturan OJK soal laporan


Selasa, 17 Oktober 2017 / 19:23 WIB
Dapen masih pelajari aturan OJK soal laporan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait laporan berkala bagi industri dana pensiun.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menyebut aturan ini bisa mendorong aspek pengawasan agar kesehatan dana pensiun bisa lebih terjaga. Saat ini, ia menyebut pengelola dana pensiun sendiri masih membahas soal rencana aturan ini.

"Nantinya akan kami beri masukan kepada OJK," kata dia, Selasa (17/10).

Sementara itu, Direktur Utama Dana Pensiun BRI Mudjiharno Sudjono menyebut saat ini pun masih mempelajari rancangan aturan tersebut. Namun ia menilai tak lepas dari upaya regulator untuk melakukan pengawasan dengan lebih baik.

Beberapa poin dalam rancangan aturan ini sendiri diantaranya perihal kondisi keuangan dan tingkat risiko dari dana pensiun. Dana pensiun BRI sendiri disebutnya selalu senantiasa menjaga hal tersebut.

Termasuk dalam strategi dalam berinvestasi. "Selain mencari yang menguntungkan tentu juga diperhatikan keamanan dan sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Dalam rancangan aturan tersebut, dana pensiun harus memberikan laporan berkala kepada OJK. Jenis laporannya terdiri dari laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lain.

Laporan bulanan harus memuat informasi terkait laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

Sementara laporan tahunan berisi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan laporan teknis.

Nah untuk laporan teknis sendiri, diantaranya terdiri dari laporan aktuaris mengenai pendanaan dan solvabilitas dan laporan evaluasi kinerja dewan pengawas terkait investasi serta laporan penilaian sendiri atas tingkat risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×