kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMI bentuk tim audit tandingan


Minggu, 11 November 2012 / 13:52 WIB
BUMI bentuk tim audit tandingan
ILUSTRASI. Fasilitas kesehatna yang dimliki oleh Bunda Medik healthcare System (BMHS)


Reporter: Surtan PH Siahaan | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Kisah perseteruan antara Grup Bakrie dengan Nathaniel Rothschild memasuki babak baru. Setelah beberapa waktu lalu pihak Bumi Plc, pemegang saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) hasil kongsi Grup Bakrie dan Nathaniel, membentuk tim independen guna memeriksa dugaan penyelewengan di BUMI serta anak usahanya, kini giliran Grup Bakrie unjuk gigi.

Berdasarkan rilis yang diterima KONTAN, Jumat (9/11), manajemen BUMI mengungkapkan, telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu. Mereka meminta PN Jakarta Selatan untuk menunjuk dan mengesahkan pembentukan tim audit independen guna mengaudit BUMI beserta anak usahanya. Permohonan itu diajukan komite audit internal BUMI.

Nah, kemarin (8/11), PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan. Beberapa isi penetapan pengadilan itu adalah pertama, menyatakan bahwa si pemohon kedudukannya sah sesuai hukum.

Kedua, pengadilan menyatakan BUMI dan anak usahanya berada dalam investigasi berdasarkan ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT) pasal 138. Pasal itu sendiri menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai dugaan bahwa mereka (BUMI dan anak usaha) telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kepentingan pemegang saham dan pihak ketiga. Pemeriksaan ini juga berlaku bagi direksi maupun dewan komisaris yang diduga merugikan perusahaan, pemegang saham dan pihak ketiga.

Isi penetapan PN Jakarta Selatan yang ketiga adalah menunjuk ahli untuk mengaudit audit perusahaan. Keempat, memerintahkan BUMI dan anak usahanya untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam rangka audit forensik khususnya yang berhubungan dengan aktivitas keuangan, transaksi investasi, dan transaksi keuangan lain yang dilakukan termohon atau seluruh anak perusahaan yang terkonsolidasi pada tahun anggaran 2010, 2011 dan berakhir pada 30 Juni 2012.

Selain itu, pengadilan memerintahkan tim ahli (tim audit independen) untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Ketua PN Jakarta Selatan selambat lambatnya 90 hari sejak mereka diangkat.

Aksi tandingan

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan secara independen oleh tim audit internal BUMI dengan memberitahukan kepada pemegang sahamnya, BUMI Plc. "Langkah ini merupakan komitmen perseroan untuk mematuhi peraturan pasar modal Indonesia," kata Dileep Srivastava, Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk dalam rilisnya.

Analis Trust Securities, Reza Priyambada menilai, tindakan BUMI melakukan audit terhadap perusahaannya sebagai langkah tepat. Upaya BUMI pun dapat disebut sebagai tindakan pembelaan. Sebab, ada pandangan yang menilai tindakan audit yang dilakukan Bumi Plc juga memiliki kepentingan tersendiri.

Hanya saja, Reza mempertanyakan, apakah persetujuan permohonan audit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dampak hukum bagi Bumi Plc.

Meski demikian, Reza mengusulkan, agar audit dilakukan oleh lembaga independen yang netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan dua pihak yang bersengketa.

Perseteruan Nathaniel dan Bakrie memang kian memanas setelah tim audit dibentuk Bumi Plc guna menyelidiki dugaan penyelewengan dana pengembangan serta aset di BUMI dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×