kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Borneo Lumbung Energi tak terima bisnisnya dianggap ilegal


Rabu, 14 Maret 2018 / 22:17 WIB
Borneo Lumbung Energi tak terima bisnisnya dianggap ilegal
ILUSTRASI. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh dalam operasional bisnis PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) kembali muncul. Proses pengiriman dan bongkar muat batubara yang dijalankan anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dihentikan lantaran dianggap ilegal.

Tak terima, BORN menilai hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. "Tuduhan itu menyesatkan dan merugikan kami," ujar Direktur BORN Kenneth Raymond Allan dalam keterangan resmi, Rabu (14/3).

Ihwal kisruh itu muncul setelah beberapa hari yang lalu Dinas ESDM Kalteng bersama Dinas Perhubungan Kalteng dan Satpol PP Kalteng menahan dua tongkang batubara milik AKT. Penahanan itu dilakukan lantaran pemerintah daerah setempat menilai operasional bisnis yang dijalani oleh AKT saat ini sudah masuk kategori ilegal.

Dinilai ilegal lantaran pemerintah daerah Kalteng berpegang pada tidak berlakunya lagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) AKT. Pencabutan ini dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM pada Oktober 2017 lalu.

Kenneth mengakui adanya pencabutan itu. Tapi, tak lama berselang, perusahaan memohon dikeluarkan putusan sela oleh PTUN untuk menunda pelaksanaan surat keputusan pencabutan izin tersebut.

Upaya AKT berhasil. Pada 13 Desember 2017, PTUN akhirnya mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan Kementerian ESDM untuk menunda pelaksanaan pencabutan PKP2B hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Artinya, AKT tetap dapat beroperasi normal dan melakukan kegiatan pertambangan maupun pengangkutan batubara," tegas Kenneth.

Belum kelar urusan izin, muncul lagi urusan lain. Pada 12 Maret 2018, Dinas Perhubungan Kalteng menerbitkan surat teguran kepada PT Artha Contractors untuk menghentikan aktivitas bongkar muat batubara AKT. Alasannya, terminal transit khusus yang dikelola Artha tidak diizinkan untuk melayani jasa bongkar muat batubara milik umum.

Sehari berselang, Gubernur Kalteng mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi terminal khusus itu. Alasannya, terminal khusus tersebut digunakan untuk melayani kepentingan umum sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kenneth menyayangkan adanya teguran dan permohonan pencabutan itu. Sebab, menurutnya, operasional terminal Artha selama ini sah karena telah mengantongi izin dari pemernitah setempat.

Saat ini, perusahaan tengah menghubungi instansi terkait untuk mengklarifikasi persoalan-persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×