kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbenah, agar investor kian tenang


Jumat, 25 April 2014 / 06:10 WIB
Berbenah, agar investor kian tenang
ILUSTRASI. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) hari ini meresmikan kembali Kantor Cabangnya di Medan, Sumatera Utara, dan Pondok Indah Mall, Jakarta.


Reporter: Narita Indrastiti, Cindy Silviana Sukma, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Sedikit demi sedikit tapi pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membenahi sistem perlindungan investor. Selain untuk memperbaiki iklim investasi, hal ini mampu memberi kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan, sebagai fungsi pengawasan, OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur beberapa prinsip pada sektor jasa keuangan.

"Selama ini perlindungan konsumen sudah dilakukan oleh tiga sektor jasa keuangan, namun sistemnya belum sama," tutur Kusumaningtuti, Kamis lalu (17/4). Semisal, di sektor perbankan ada sendiri, pun di pasar modal. Kelak, OJK akan melakukan standardisasi, dan diperkirakan efektif pada 16 Agustus 2014.

OJK juga membentuk suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). LAPS memberikan mediasi dalam sengketa keuangan. Lembaga ini bersifat independen dan terdiri dari para pelaku pasar keuangan serta asosiasi. Lembaga alternatif ini memasang target mulai efektif bekerja pada 2015 nanti.

"Ada tiga hal yang dapat dilakukan LAPS ke depan, yakni mediasi, penyelesaian sengketa, hingga pengajuan arbitrase ke tingkat pengadilan," jelas Tituk, sapaan Kusumaningtuti.

Meski bisa menjadi mediator bagi pihak yang bersengketa, OJK akan mengarahkan penyelesaian konflik itu ke LAPS. "OJK tak akan ikut jika sudah ditangani LAPS. Namun, kami tetap mengawasi kerja LAPS," lanjut Tituk. OJK menyediakan call center 500655 yang berfungsi menerima pengaduan dari investor.

Sebagai otoritas pasar modal, BEI pun turut bebenah. Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI, bilang, investor kini kian mudah mengakses informasi mengenai emiten, lantaran BEI mewajibkan emiten selalu memperbaharui informasi ke publik. Dengan mengetahui detail aksi korporasi, investor bisa mengambil keputusan yang tepat dan meminimalkan risiko.

Investor pun kini bisa mengakses secara real time data kepemilikan efek serta mutasinya dalam sub-rekening efek yang disimpan di sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).

Terbaru, self regulatory organization (SRO) bersama OJK membentuk PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) alias Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF bertugas menjamin perlindungan dana investor saat terjadi kasus penggelapan.

Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, berujar, jika ada anggota bursa yang mengalami fraud, seperti pembobolan, penyelewengan, atau hal lain yang menimbulkan kehilangan aset, investor dan anggota bursa bisa mendapat penggantian dana. "Kami ingin meningkatkan kepercayaan diri pemodal saat berinvestasi," ujarnya.

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menilai, pembentukan SIPF bisa memberikan rasa nyaman bagi investor. Sanusi berpesan, OJK perlu memberi lebih banyak edukasi ke masyarakat agar tak tergiur dengan investasi bodong. OJK juga perlu gencar mengenalkan produk pasar modal yang sudah terjamin keamanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×