PENCABUTAN IZIN
Belum ada dampak pencabutan izin 5 perusahaan efek
Oleh Astri Kharina Bangun - Rabu, 12 September 2012 | 18:49 WIB
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa menyimpulkan sejauh mana dampak pencabutan izin lima perusahaan efek terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal.
"Harus dicek dulu seperti apa aktivitas mereka terkait perdagangan di bursa," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat, Rabu (12/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapepam-LK mengumumkan pencabutan izin perantara perdagangan efek PT Commonwealth Securities dan PT RBS Asia Securities. Selain itu, Bapepam-LK juga mencabut izin manajer investasi PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Optima Kharya Capital Securities dan PT Transasia Securities.
Dari kelima nama tersebut, PT Transasia Securities yang statusnya tercatat dan aktif sebagai anggota di BEI sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi. Pencabutan usaha manajer investasi oleh Bapepam-LK karena telah diselesaikannya pengalihan hak dan kewajiban Transasia Securities kepada PT Transasia Asset Management.
Sementara itu, Sarijaya sudah tidak lagi menjadi anggota bursa dan kursinya akan dilelang BEI bersama empat sekuritas lainnya bulan depan. Adapun Optima Kharya Capital masih disuspensi BEI karena kasus penyelewengan dana nasabah. Sementara RBS izinnya sudah dicabut sesuai permohonan perusahaan,
"Kalau Commonwealth mereka kan sudah dua tahun di sini belum juga jadi anggota bursa. Dari (kantor) pusatnya menginginkan fokus di kegiatan perbankan saja," ujar Samsul.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
