kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI tegaskan pembeli META harus tender offer


Selasa, 14 November 2017 / 07:44 WIB
BEI tegaskan pembeli META harus tender offer


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih enggan membuka gembok suspensi saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Pasalnya, meski sudah menyampaikan keterangan resmi, META belum membeberkan secara terbuka siapa yang kini menjadi pengendali baru perusahaan infrastruktur itu.

Dalam keterbukaan informasi di BEI, manajemen META mengakui bahwa PT Metro Pacific Tollways Indonesia telah mengakuisisi 42,25% saham perusahaan tersebut. Manajemen META juga menyatakan, Metro Pacific bukanlah pemegang saham pengendali baru META.

Sebab jumlah saham yang dimiliki Metro Pacific kurang dari 50%. "Metro Pacific bukan pemegang saham pengendali perseroan," tandas Dahlia Evawani, Sekretaris Perusahaan META, akhir pekan lalu.

Metro Pacific mengakuisisi 6,6 miliar saham META dari PT Matahari Kapital Indonesia, perusahaan investasi yang terafiliasi dengan Direktur Utama META Ramdani Basri. Harga pembeliannya Rp 274 per saham. Jadi, total transaksi mencapai Rp 1,81 triliun.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, mengatakan, Ramdani telah datang menemui BEI beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Ramdani mengaku belum bisa menjelaskan siapa pemegang saham pengendali META.

Karena masih simpang siur, maka suspensi saham META belum akan dicabut. "Manajemennya belum bisa jawab, jadi suspensi belum kami cabut," kata Tito, Senin (13/11).

Tito menyebutkan, Matahari Kapital, yang menurut manajemen META menjadi pengendali perusahaan, hanya memiliki sekitar 1% saham Nusantara Infrastructure.

Tito menyatakan harus ada perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Karena itu, pengendali META diminta melakukanĀ tender offer. "Soal akuisisi sudah dilaporkan, harusĀ tender offer, karena investor merasa ada perubahan pengendalian," ujarnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyatakan, META bisa mendapatkan sanksi karena hal ini. Tapi, sesuai dengan kewenangan, pemberian sanksi terhadap META akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×