kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI siapkan relaksasi aturan IPO bagi korporasi belum menghasilkan


Kamis, 12 Juli 2018 / 16:02 WIB
BEI siapkan relaksasi aturan IPO bagi korporasi belum menghasilkan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan rencana strategis baru guna melakukan relaksasi bagi perusahaan sektor perkebunan yang belum menghasilkan pendapatan, agar dapat dicatatkan di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna Setia mengatakan, konsepnya adalah dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang baru pada proses penanaman agar bisa mendapatkan fund raising dari pasar modal.

“Contohnya perusahaan kelapa sawit. Saat mereka baru proses penanaman tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum menghasilkan pemasukan dari hasil kelapa sawit. Nah, pada tahap belum menghasilkan itu perusahaan sudah bisa masuk di pasar modal,” ujar Nyoman saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Kamis (12/7).

Di tahap tersebut, biasanya perusahaan membutuhkan dana untuk ekspansi bisnis, namun terkendala dari sisi mereka belum menghasilkan pendapatan. Akan lebih baik bagi mereka apabila mendapatkan dana untuk berkembang disaat yang tepat dan tidak perlu menunggu proses penanaman.

Kendati demikian, ini tentunya akan menimbulkan risiko yang harus ditimbang. Di sisi lain dibutuhkan appraisal untuk melakukan penilaian dari yang mereka tanam sampai menghasilkan.

“Akan ada potensi dan risiko yang harus secara seimbang diinformasikan ke publik jadi kami akan beri ruang ke perusahaan tersebut dengan cepat (mendapatkan dana) dari pada harus menunggu,” ujar Nyoman.

Pun, ini sebagai salah satu komitmen BEI untuk mengakomodasi pasar modal ke semua masyarakat hingga segala bentuk usaha. Selain di industri plantation, menurutnya aturan ini juga bisa di terapkan bagi perusahaan batubara, minyak dan gas

Ini masih sebatas ide besar yang akan dituangkan menjadi sebuah draft. Masih ada beberapa proses yang dilalui seperti tanggapan draft dari pelaku industri serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Diharapkan draft akan selesai tahun ini baru dapat diserahkan ke OJK. Untuk aturannya semoga tahun depan sudah bisa diimplementasikan,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×