kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI pertanyakan perubahan pengendali META


Rabu, 08 November 2017 / 15:14 WIB
BEI pertanyakan perubahan pengendali META


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti manuver yang dilakukan oleh para pemegang saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Pasalnya, transaksi tersebut disinyalir membuat struktur pengendali META berubah.

"Kami masih menunggu keterbukaan dari perusahaan," ujar Samsul Hidayat, Direktur BEI kepada KONTAN, Rabu (8/11).

Sebagaimana diketahui, September lalu, terjadi transaksi tutup sendiri alias crossing saham META. Nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Dibalik transaksi itu ada pengalihan 43% atau 6,6 miliar saham META melalui PT Hijau Makmur Sejahtera dan Eagle Infrastructure Fund Limited (EI) kepada PT Matahari Kapital Indonesia, yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan META. Sebab, Ramdani Basri merupakan Direktur Utama META sekaligus Komisaris Matahari Kapital.

Belakangan terungkap identitas pembeli sisa 42,25% saham META dalam crossing yang terjadi pada 8 September lalu. Si pembeli adalah Metro Pacific Tollways Corporation (MPTC), perusahaan infrastruktur yang berbasis di Filipina dan merupakan entitas bisnis Grup Salim.

MPTC mengakuisisi 42,25% saham META senilai US$ 132 juta. Yang jelas, akuisisi ini akan menambah kepemilikan MPTC atas META dari semula hanya 4,83% menjadi 47,08%. Dengan demikian, Grup Salim sah mengendalikan META.

Bursa telah meminta penjelasan perusahaan terkait hal ini. "Permintaan konfirmasi dari bursa belum dijawab," kata Samsul.

Mempertimbangkan belum adanya keterbukaan informasi yang memadai dari META terkait transaksi perubahan kepemilikan yang berpotensi terjadinya perubahan pengendalian perusahaan, otoritas bursa akhirnya melakukan suspensi atas saham META.

Suspensi dilakukan sejak sesi I perdagangan hari ini hingga adanya pengumuman lebih lanjut. Sesuai dengan peraturan, jika terjadi perubahan pengendali maka wajib dilakukan tender offer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×