kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Pembeli META wajib tender offer


Senin, 13 November 2017 / 17:05 WIB
BEI: Pembeli META wajib tender offer


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mensuspensi saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sejak tanggal 8 November yang lalu, Hal ini dilakukan lantaran BEI ingin mengetahui siapa pemegang saham pengendali perusahaan infrastruktur ini. Hingga saat ini pemegang saham pengendali META masih simpang siur.

Dalam keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh manajemen META, dinyatakan bahwa PT Metro Pacific telah mengakuisisi 42,25% saham META. Namun pihak META bersikeras bahwa perusahaan tersebut bukanlah pemegang saham pengendali META. "Tidak, Metro Pacific Tollways Indonesia bukan pemegang saham pengendali perseroan," ujar Dahlia Evawani, Sekretaris Perusahaan META dalam keterbukaan, Jumat (10/11).

Sebagai informasi saja, belum lama ini Metro Pacific mengakuisisi 6,6 miliar saham atau sekitar 42,25% saham META. Perusahaan infrastruktur yang berdomisili di Filipina tersebut melakukan aksi korporasi itu melalui anak usahanya, yakni PT Metro Pacific Tollways Indonesia dengan harga pembelian saham sebesar Rp 274 per saham.

Alhasil, total nilai transaksi Metro Pacific ini mencapai Rp 1,81 triliun. Dengan adanya akuisisi tersebut maka kepemilikan Metro Pacific di META bertambah dari semula 4,83% menjadi 47,08%.

Sebelumnya, sebanyak 6,6 miliar saham META tersebut merupakan milik PT Matahari Kapital Indonesia. Perusahaan investasi itu berafiliasi dengan Direktur Utama META M. Ramdani Basri.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan bahwa Ramdani telah datang menemuinya beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuannya dengan Tito tersebut, dia belum bisa menjelaskan siapa pemegang saham pengendali dari META.

Karena belum bisa menjawab soal pemegang saham META setelah diberi waktu 2X24 jam, maka suspensi saham META belum akan dicabut. "Betul mereka datang manajemennya, belum bisa jawab ya belum kita cabut," kata Tito, Senin (13/11).

Tito menjabarkan bahwa Matahari Kapital Indonesia, yang menurut perusahaan melakukan pengendali perusahaan hanya memiliki sekitar 1% kepemilikan saham di META.

Saat ini, meski belum 50% dimiliki oleh Metro Pacific secara tersurat namun secara tersirat harus ada perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. "Itu (soal akuisisi) sudah dilaporkan, harus tender offer, karena investor merasa ada perubahan ownership," kata Tito, Senin (13/11).

Secara terpisah, Direktur BEI, Samsul Hidayat mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap META bisa dilakukan. Meski demikian, kewenangan pemberian sanksi terhadap META tersebut bakalan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×