kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,54   -19,95   -2.16%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI jatuhkan sanksi tambahan 3 emiten ini


Jumat, 30 Januari 2015 / 14:53 WIB
BEI jatuhkan sanksi tambahan 3 emiten ini
ILUSTRASI. Sederet Daftar Minuman yang Ampuh Menurunkan Kolesterol


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAkARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tambahan bagi tiga emiten yang tetap membandel. Sanksi itu berupa suspensi dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan saham.

Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyisir, ada tiga emiten yang belum melaksanakan kewajiban terkait laporan keuangan per September 2014. Ketiga emiten itu adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Leo Investments Tbk (ITTG), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

BEI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada tiga emiten tersebut. Namun, mereka belum juga melakukan pembayaran denda. Bahkan, ada yang belum menyampaikan laporan keuangan.

"Tanggal 29 Januari 2015 batas akhir penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

Ia merinci, BORN dan TRUB belum membayar denda. Sedangkan, ITTG belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014 dan belum membayar denda.

Sejalan dengan hal itu, maka BEI membekukan perdagangan saham BORN di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan hari ini. Sedangkan, ITTG dan TRUB mengalami perpanjangan masa suspensi.

BEI telah menghentikan perdagangan saham Leo Investment di seluruh pasar sejak 1 Mei 2013. Sedangkan, suspensi saham TRUB di pasar reguler dan pasar tunai telah dilakukan sejak 1 Juli 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×