kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan delisting saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) pada 11 November 2019


Jumat, 11 Oktober 2019 / 21:09 WIB
BEI akan delisting saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) pada 11 November 2019
ILUSTRASI. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) masih menunggu selesainya Izin Usaha Operasi Pertambangan (IUP) emas di Pasaman, Sumatera Barat.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan alias delisting saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Penghapusan ini akan didahului oleh perdagangan di pasar negosiasi.

"BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari BEI efektif mulai tanggal 11 November 2019," ungkap Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (11/10). Perdagangan di pasar negosiasi akan berlangsung hingga 8 November 2019.

Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Masih ada 107 emiten belum menyampaikan laporan keuangan semester I-2019

BEI juga bisa menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan data Bloomberg, saham TMPI terakhir diperdagangkan pada 22 Juni 2017. Tapi berdasarkan pengumuman bursa, BEI baru menyetop perdagangan saham emiten yang didirikan dengan nama PT Telaga Mas ini pada 3 Juli 2017 karena belum membayar denda. 

Sejak itu, saham emiten yang sempat bernama PT Telagamas Pertiwi ini disuspensi oleh BEI hingga sekarang. Suspensi dilakukan karena TMPI belum membayar denda dan membayar biaya pencatatan tahunan, tidak menggelar public expose, dan telat menyampaikan laporan keuangan.

Perusahaan yang pernah menggunakan nama PT Artha Graha Investama Sentral Tbk dan PT Agis Tbk ini terakhir melaporkan kinerja keuangan kuartal ketiga 2018. Perusahaan yang kini bergerak di bidang perdagangan, multimedia dan telekomunikasi, perindustrian dan jasa serta pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui anak usaha ini mencatat pendapatan Rp 27,60 miliar pada akhir September 2018. Pendapatan ini merosot 41,35% ketimbang periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 47,06 miliar.

Baca Juga: BEI masih tunggu dokumen Danayasa Arthatama (SCBD) untuk proses delisting sukarela

TMPI mencatat rugi Rp 11,82 miliar dalam sembilan bulan pertama tahun lalu. Angka ini memburuk jika dibandingkan dengan laba bersih Rp 3,78 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

TMPI akan menjadi emiten keenam yang delisting dari BEI tahun ini. Lima emiten yang sebelumnya delisting adalah PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).

Dari lima emiten tersebut, tiga di antaranya merupakan hasil delisting paksa BEI, yakni Sekawan, Grahamas, dan Bara Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×