kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,46   -17,27   -1.86%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK Belum Merestui Aturan Wajib Dividen


Senin, 10 Mei 2010 / 07:40 WIB
Bapepam-LK Belum Merestui Aturan Wajib Dividen


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pencatatan, khususnya kewajiban pembagian dividen, sepertinya bakal sulit segera terealisasi. Meski telah bergulir sejak tahun lalu, hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum juga merestui aturan ini.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke negara lain sebelum mengesahkan aturan tersebut. Rencananya, aturan ini akan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal (UU PM). "Kami akan pelajari dahulu, apakah sudah ada negara lain yang menerapkannya," ujar Fuad di Jakarta, pekan lalu. Setelah membandingkannya, barulah Bapepam-LK bisa mengetahui untung-rugi usulan tersebut.

Sekadar informasi, tahun lalu BEI telah menyusun draf aturan pencatatan. Salah satu ketentuan yang terdapat di dalamnya adalah perusahaan tercatat wajib membagikan dividen kepada para pemegang saham minimal satu kali dalam tiga tahun. Namun, syaratnya si emiten itu mencatatkan laba bersih. BEI menyusun aturan tersebut berdasarkan masukan dari sejumlah pelaku pasar.

Sedangkan menurut Fuad, suatu aturan baru seyogianya bisa mewakili kepentingan semua pihak. Memang, dengan kewajiban bagi emiten memberikan dividen, daya tarik bursa kita bakal bertambah. Namun, belum tentu ini juga menguntungkan emiten.
"Di industri ini, keseimbangan demand and supply harus tetap terjaga," ujar Fuad. Dia khawatir, aturan ini bukan hanya membuat para emiten gerah. Bisa jadi, kewajiban ini berpotensi menjadi penghalang perusahaan lain untuk melantai di BEI.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto berpendapat, rencana BEI mewajibkan emiten membagikan dividen ini melanggar Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Sebab, pembagian dividen seharusnya murni keputusan dari para pemegang saham. Oleh karena itu, tidak bisa ditentukan oleh regulasi. Apalagi, siklus keuntungan bisnis emiten tidak dapat ditentukan dalam kurun waktu tiga tahun.

Walaupun Bapepam-LK dan AEI belum sepakat, BEI tetap akan memperjuangkan aturan tersebut masuk ke dalam revisi UU Pasar Modal. "Masak dalam tiga tahun, keuntungan dimasukkan ke saldo ditahan terus," kilah Eddy Sugito, Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Menurutnya, ketentuan wajib bagi dividen ini sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap para investor.

Sejatinya, kewajiban membagi dividen itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap nilai manfaat kinerja emiten kepada pemegang saham. Terutama, bagi pemegang saham minoritas. BEI menilai aturan tersebut penting untuk menjaga kelangsungan industri pasar modal di Indonesia.

Maklum, selama ini masih ada emiten nakal yang sengaja tidak membagikan dividen kepada pemegang saham walaupun kondisi keuangannya memungkinkan. BEI juga menyiapkan sanksi bagi emiten yang berperilaku seperti itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×