kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan menteri penghambat investasi disisir


Senin, 27 November 2017 / 13:07 WIB
Aturan menteri penghambat investasi disisir


Reporter: Agus Triyono, Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kementerian tengah merevisi aturan demi mendorong percepatan investasi di Tanah Air. Kini kementerian/lembaga terkait tengah mengevaluasi sejumlah peraturan menteri (permen) demi mendukung percepatan pelaksanaan berusaha.

Menurut catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kini pemerintah tengah merevisi 16 permen. Targetnya revisi permen ini kelar akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji 11 permen yang terbit pasca terbitnya Inpres No. 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah.

Pemerintah juga mengevaluasi 97 ketentuan larangan terbatas untuk memperbaiki kinerja ekspor impor.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan sejumlah aturan yang kini tengah dievaluasi meliputi sektor kehutanan dan lingkungan hidup, juga sektor perindustrian dan perdagangan. "Ini yang akan direvisi dan akan diimplementasikan," kata Edy di Bali, Jumat (24/11).

Fokus ke perizinan

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih menambahkan, kini Kemdag tengah mereview dan menginventarisir sejumlah aturan sesuai dengan kebutuhan percepatan investasi. Menurutnya, evaluasi itu saat ini masih dibahas di level Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Investasi di tingkat kementerian.

"Jika dipandang perlu direvisi, bahkan perlu dicabut nanti dibawa ke Satgas Nasional untuk dibahas dan diputuskan," kata Karyanto kepada KONTAN, Minggu (26/11).

Menurut Karyanto, semua aturan di Kemdag saat ini tengah dievaluasi. Beberapa diantaranya adalah aturan perdagangan dalam negeri dan aturan mengenai ekspor impor. Selain itu, Kemdag juga akan merevisi aturan terkait kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sayangnya, Karyanto tak merinci secara pasti aturan apa saja yang akan direvisi. "Prinsipnya semua (aturan) dievaluasi, tapi saat ini kami fokus pada regulasi yang terkait pendelegasian wewenang di kawasan ekonomi khusus (KEK) agar menarik bagi investor. Saat ini kami juga sedang menginventarisir beberapa perizinan yang akan didelegasikan wewenang ke BKPM," jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menambahkan, di sektor energi Kementerian ESDM juga tengah merevisi beberapa Permen ESDM agar pelaksanaan berusaha bisa lebih baik. "Kami sedang membahas harga gas untuk industri, dan ini tengah dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×