kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akusisi 73,8% saham Danamon, OJK: Harus Izin


Jumat, 29 Desember 2017 / 20:18 WIB
Akusisi 73,8% saham Danamon, OJK: Harus Izin


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rencana Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) masuk sebagai pemegang saham 73,8% saham Bank Danamon harus mendapatkan izin dari regulator.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang saat ini regulator masih memproses izin terkait rencana MUFG masuk sebagai pemegang saham 40% Bank Danamon.

"Masih diproses, mereka boleh saja berkomitmen, silahkan datang ke kami," kata Wimboh ketika ditemui setelah penutupan bursa, Jumat (29/12).

Menurut Wimboh, jika MUFG ingin melakukan aksi korporasi, investor harus lapor ke OJK. Hal ini akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan akusisi bisa memberikan kesempatan dan peningkatan ekonomi Indonesia. Diharapkan MUFH tidak hanya sekadar melakukan akuisisi tapi harus mempunyai rencana jangka panjang dan menengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×