kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya, saham Tiga Pilar (AISA) bisa diperdagangkan lagi


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 05:30 WIB
Akhirnya, saham Tiga Pilar (AISA) bisa diperdagangkan lagi


Reporter: Dityasa H. Forddanta, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya terhindar dari salah satu penyebab penghapusan saham atawa forced delisting. Ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pemenuhan kewajiban oleh AISA sebagai perusahaan tercatat, maka bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek," tulis pihak bursa dalam surat resmi yang juga ditandatangani oleh Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Jumat (28/5).

Saham AISA bisa kembali diperdagangkan mulai sesi perdagangan sesi I awal pekan depan, Senin (31/8). Selain saham, dalam surat tersebut juga disebutkan suspensi dibuka atas obligasi dan sukuk, yakni AISA, AISA01, SIAISA01, dan SIAISA02. Saham AISA telah disuspensi sejak 5 Juli 2018. Sejumlah alasan mendasari suspensi ini.

Baca Juga: Kabar gembira, saham Tiga Pilar (AISA) bisa diperdagangkan mulai Senin (31/8)

Suspensi dilakukan akibat adanya penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food Tahun 2013. Suspensi juga dilakukan lantaran AISA belum menyampaikan laporan keuangan periode tertentu serta telat membayar denda.

Suspensi efek AISA ini telah berlangsung hampir 2 tahun dan 2 bulan. Pada pertengahan tahun ini, BEI menekankan pemenuhan sejumlah kewajiban AISA sebelum bisa membuka suspensi efek emiten barang konsumsi ini.

Terkait pemenuhan kewajiban ini, terakhir AISA menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen, Rabu (19/8). Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA mengungkapkan bahwa proses penilaian harga wajar saham itu dilaksanakan oleh penilai independen dari kantor jasa penilai publik Suwendho Rinaldy dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, penilai berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar atau nilai pasar wajar per saham  sebesar Rp 173,58. Terakhir, harga saham ASIA berada di Rp 168 per saham sebelum suspensi.

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) bakal gelar dua aksi korporasi untuk tambah modal

Asal tahu saja, pelaporan yang dilakukan AISA itu dalam rangka memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam surat  IDX No. S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA melakukan dua hal agar suspensi efek AISA di Bursa dibuka kembali.

Pertama, melakukan paparan publik insidentil meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen yang terdaftar di OJK. Adapun permintaan pertama telah dipenuhi pada Kamis (30/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×