kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar suspensi dicabut, AISA siap penuhi syarat akhir dari BEI


Rabu, 08 Juli 2020 / 21:10 WIB
Agar suspensi dicabut, AISA siap penuhi syarat akhir dari BEI
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Foods.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berkomitmen untuk memenuhi syarat akhir dari Bursa Efek Indonesia (BEI) agar tak terkena penghapusan pencatatan saham (delisting) dan dapat mencabut suspensi saham AISA.

Corporate Secretary PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Michael H. Hadylaya mengatakan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pelaksanaan public expose insidentil. "Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami laksanakan," ujarnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Baca Juga: Hindari saham yang berpotensi delisting, simak tips dari analis berikut ini

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mewajibkan AISA untuk melakukan public expose insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pembukaan suspensi atas perdagangan efek AISA dan agar AISA dapat memberikan informasi terkini mengenai kondisi fundamentalnya.

Nyoman bilang, dengan pelaksanaan public expose insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar dari penilai yang independen, pelaku pasar akan mendapatkan informasi yang relevan dan terkini mengenai kinerja AISA dan harga wajar saham sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya.

Sebagai informasi, penghentian sementara atau suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah mencapai masa maksimal suspensi 24 bulan pada 5 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Belum cabut suspensi, BEI minta Tiga Pilar (AISA) gelar public expose insidentil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×