kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada investasi bodong gonta ganti nama


Minggu, 14 Februari 2016 / 11:27 WIB
Waspada investasi bodong gonta ganti nama


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

CIREBON. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menyatakan, regulator menyatakan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai investasi yang aman dan resmi. Hal ini terkait maraknya investasi bodong di kawasan tersebut yang dilakukan sebuah lembaga keuangan. 

Lutfi menjelaskan, sebuah lembaga keuangan di Cirebon diduga melakukan penawaran investasi ilegal. Kata dia, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga serta imbal hasil yang tinggi. 

"Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI di Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga atau keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5% setiap bulan," kata Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2). 

Lutfi menuturkan, tidak sedikit nasabah yang tergiur dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon. 

"Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7.000. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh Rp 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan Dream For Freedom. Kewalahan kita, waktu itu Dream For Freedom terendus, terus langsung ganti nama," jelas dia. 

Saat ini, Lutfi mengaku belum bisa menindak tegas kegiatan tersebut, karena tidak memiliki izin dari OJK. Namun regulator telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Wapada Investasi dan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif. 

"Sejauh ini sudah dilakukan investigasi oleh satgas waspada investasi yang meliputi OJK, Polri Kemkominfo, dan lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dua kali itu masih dikaji. Kalau potensi tentu ada potensi, karena dia bagi hasil 5% sebulan. Padahal prinsip investasi itu harus legal dan logis," terang Lutfi. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×