kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi US$ 120 juta ITMA dan Long Haul batal


Jumat, 02 Desember 2016 / 22:04 WIB
Transaksi US$ 120 juta ITMA dan Long Haul batal


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) membatalkan perjanjian jual beli saham PT Mitratama Perkasa kepada Long Haul Holdings Limited. Perjanjian yang diteken sejak tahun 2014 itu melibatkan penjualan 30% saham Mitratama kepada Long Haul senilai US$ 120 juta.

Mitratama Perkasa merupakan perusahaan yang menyediakan jaringan layanan batubara terintegrasi. Perusahaan ini juga memiliki dan menyewakan pelabuhan batubara dan fasilitas crusher untuk kliennya. Long Haul sendiri sebelumnya diketahui sebagai bagian dari Grup Bakrie.

Sejatinya, transaksi ini dilakukan ITMA bersama PT Benakat Integra Tbk (BIPI). Long Haul diketahui hanya berperan sebagai perantara alias broker BIPI dalam penjualan saham Mitratama. Saat ini, BIPI telah menguasai 70% saham Mitratama melalui anak usahanya PT Nusantara Pratama Indah.

BIPI memang berniat menguasai 100% saham Mitratama dengan akuisisi 30% saham Mitratama dari ITMA. Bahkan, BIPI sudah menyetor uang muka sebesar US$ 107,7 juta.

Awalnya, ITMA dan Long Haul menandatangani perjanjian jual beli saham pada 19 Februari 2014. Transaksi itu terus tertunda lantaran ada beberapa hal yang memerlukan kesepakatan bersama.

Di antaranya terkait regulasi untuk memenuhi dan menyelesaikan restrukturisasi atas aset Mitratama Perkasa yang memerlukan persetujuan para kreditur.

Kesepakatan jual beli ini hanya berlaku selama satu tahun. Kedua belah pihak sempat memperpanjang tanggal transaksi ini hingga batas waktu 31 Desember 2016 mendatang.

Gunturan Ibmawan, Sekretaris Perusahaan ITMA mengatakan, karena belum ada persetujuan dari kreditur Mitratama, ITMA memutuskan untuk tidak memperpanjang validitas transaksi penjualan dan memutuskan untuk mengakhiri perjanjian itu pada 29 November 2016 lalu.

"Perseroan akan melanjutkan kepemilikan 30% saham atas Mitratama Perkasa," ujar Gunturan dalam keterangannya, Jumat (2/12).

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BIPI belum membalas pesan singkat atau telepon yang dilayangkan KONTAN.




TERBARU

[X]
×