kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Amnesty angkat pamor produk KPD


Kamis, 30 Juni 2016 / 07:57 WIB
Tax Amnesty angkat pamor produk KPD


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Relaksasi aturan minimal nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar bisa menarik minat investor repatriasi tax amnesty. Manajer investasi kecil juga diuntungkan oleh aturan ini.

Saat ini, aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar. Namun, jumlah dana kelolaan tersebut bisa mengalami penurunan kurang dari Rp 10 miliar akibat pergerakan harga pasar atas portofolio efek yang menjadi aset dasar KPD.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, revisi aturan KPD agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam produk tersebut. "Sehingga diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," ujar Nurhaida, kemarin.

Revisi aturan KPD ditargetkan selesai sebulan ke depan. Direktur Utama Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan, beleid tersebut berdampak positif karena lebih banyak menjangkau investor. "Biasanya untuk coba-coba di awal, investor tidak berani investasi terlalu besar," ujar Parto, Rabu (29/6).

Di sisi lain, faktor risiko juga lebih minim, karena investor bisa melakukan diversifikasi investasi. Dengan investasi yang lebih kecil, dana investor disebarkan ke beberapa KPD dengan aset dasar yang berbeda. Misal aset syariah, non syariah, saham kapitalisasi kecil, saham kapitalisasi besar dan lainnya.

"Dengan masing-masing Rp 5 miliar akan lebih banyak variasi bila dibandingkan dengan Rp 10 miliar," kata Parto.

Aturan ini juga akan menopang pertumbuhan manajer investasi kecil. Pasalnya, investor bisa masuk ke KPD dengan dana lebih kecil. "Manajer investasi kecil lebih mudah mendapatkan nasabah," tambah dia.

Aturan pelaksanaan

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, KPD menjadi salah satu jalan repatriasi tax amnesty karena bisa mengunci dana selama tiga tahun. "Nasabah yang memiliki dana Rp 5 miliar hingga Rp 9 miliar kini bisa membuat KPD," ujar Soni, Rabu (29/6).

Soni menyebut, perusahaannya saat ini mengelola 20 akun KPD senilai Rp 9 triliun. Mayoritas KPD tersebut beraset dasar saham. Namun, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan investor masih menanti peraturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan terkait tax amnesty untuk memanfaatkan KPD sebagai penampungan dana repatriasi.

Pasalnya, UU Pengampunan Pajak tak menyebut secara spesifik bahwa KPD dapat digunakan untuk menampung repatriasi. Salah satu poin dalam undang-undang tersebut hanya menyebut bahwa pengalihan harta dapat diinvestasikan dalam bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tapi tak ada penyebutan KPD. Realisasi aturan ini juga membutuhkan pengawasan ketat. "Jauh lebih mudah mengelola satu reksadana dengan dana kelolaan Rp 500 miliar dibandingkan 100 KPD dengan masing-masing Rp 5 miliar, karena itu berarti ada 100 portofolio yang kemungkinan berbeda dan harus diawasi, kata Rudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×