kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Investasi menambah jumlah anggotanya


Kamis, 30 November 2017 / 21:50 WIB
Satgas Investasi menambah jumlah anggotanya


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Satgas Waspada Investasi akan menambah tujuh anggota baru yang berasal dari berbagai lembaga dan kementerian pada tahun depan. Penambahan ini dilakukan guna meningkatkan kinerja Satgas dalam mencegah dan menangani kasus praktik investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya berencana menggaet Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrinstekdikti), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tongam memandang BI dan PPATK patut dilibatkan dalam struktur keanggotaan Satgas mengingat maraknya praktik investasi ilegal dalam bentuk investasi uang. Saat ini saja, sudah ada 81 dari 132 entitas yang tengah diawasi Satgas karena diduga melakukan kegiatan investasi bodong.

Sementara itu, Kemenag diharapkan dapat membantu pengawasan dan penanganan terhadap entitas investasi ilegal berbasis syariah. "Kita patut belajar dari kasus First Travel yang melakukan penipuan atas kegiatannya di bidang travel umrah," tutur Tongam ketika ditemui Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Adapun, Kemenristekdikti dan Kemendikbud diproyeksikan untuk membantu Satgas dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait cara berinvestasi yang legal. "Satgas akan berkoordinasi dan turun langsung ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi," kata Tongam.

Seperti yang diketahui, Satgas Waspada Investasi merupakan forum koordinasi yang mengawasi dan menangani segala bentuk praktik investasi ilegal.

Sejauh ini, terdapat tujuh instansi yang bekerja sama dengan Satgas, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×