kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reksadana syariah bisa 100% di luar negeri


Jumat, 20 November 2015 / 11:15 WIB
Reksadana syariah bisa 100% di luar negeri


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari Jumat, mari kita bedah industri syariah. Kebetulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan baru bagi industri reksadana syariah.

Kabar baiknya, beleid itu membolehkan dana kelolaan reksadana syariah diinvestasikan minimal 51% dana kelolaan pada efek di luar negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Syarat Reksadana Syariah.

Beleid ini dirilis OJK pada 10 November 2015. Sebelumnya, reksadana hanya bisa memarkirkan dana kelolaan maksimal 15% pada efek luar negeri. Khusus reksadana terproteksi, porsi efek asing bisa mencapai 30%.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menjelaskan, manajer investasi yang meracik reksadana syariah berbasis efek berharaga syariah di luar negeri wajib menimbun aset minimal 51% pada efek syariah asing.

"Dan bisa maksimal 100% di efek syariah asing" ungkap Sujanto, kemarin.

Sedangkan penempatan pada efek syariah di dalam negeri dibatasi maksimal 49%. Investor bisa mengoleksi reksadana jenis ini dengan pembelian awal minimal US$ 10.000.

Sujanto optimistis, beleid tersebut dapat mendongrak dana kelolaan reksadana syariah yang perkembangannya cenderung lambat. Akhir Oktober 2015, dana kelolaan reksadana syariah sebesar Rp 10,07 triliun atau hanya sekitar 3,84% dari total dana kelolaan reksadana yang mencapai Rp 262,15 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2014 yang sebesar Rp 10,76 triliun atau 4,45% dari total dana kelolaan kala itu.

Secara year to date (ytd) per Oktober 2015, jumlah produk reksadana syariah hanya bertambah secuil, dari 73 produk menjadi 84 produk. Menurut Sujanto pelaku industri menyambut baik aturan ini.

"Sudah ada tiga hingga empat manajer investasi yang mengajukan izin," ujarnya.

Senior Fund Manager PT BNI Asset Management Hanif Mantiq menilai, beleid baru tersebut bakal mempermudah manajer investasi meraup instrumen efek syariah yang keberadaannya masih minim di Indonesia.

Apalagi, selama ini sudah ada beberapa bank asing yang menawarkan obligasi syariah. Namun, BNI Asset Management bakal mengkaji lebih dalam aturan itu. Di tahap awal, perusahaan mungkin akan menerbitkan reksadana syariah berbasis instrumen pasar uang syariah luar negeri dengan aset obligasi dollar.

"Paling cepat meluncur semester II-2016," tuturnya. Direktur PT Danareksa Investment Management Prihatmo Hari Mulyanto optimistis, beleid ini berdampak positif. Perusahaannya masih mempelajari rincian aturan serta teknis pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×