kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perlu intervensi pasar obligasi untuk menahan laju pelemahan rupiah


Rabu, 25 April 2018 / 21:02 WIB
Pemerintah perlu intervensi pasar obligasi untuk menahan laju pelemahan rupiah
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Dimas Andi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu penyebab utama terkoreksinya rupiah akhir-akhir ini adalah tren kenaikan imbal hasil US treasury, sehingga mendorong keluarnya dana asing dari pasar obligasi Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu terus melakukan intervensi di pasar obligasi dalam negeri.

Sebagai informasi, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat, investor asing telah melakukan aksi jual SUN sebesar Rp 12,63 triliun selama periode 16 April sampai 24 April kemarin. Hasilnya, kepemilikan asing di Surat Berharga Negara (SBN) berada di level Rp 861,02 triliun.

Di sisi lain, kurs spot rupiah terhadap dollar AS kembali melemah 0,23% ke level Rp 13.921 pada perdagangan Rabu (25/4).

Fund Manager Capital Asset Management, Desmon Silitonga menganggap wajar ketika investor keluar dari pasar obligasi ketika tren kenaikan imbal US treasury terjadi. “Investor asing tidak bisa dihalangi ketika ingin keluar dari pasar,” katanya, hari ini.

Makanya, selain di pasar valuta, pemerintah lewat Bank Indonesia juga perlu melakukan intervensi di pasar obligasi dengan cara membeli surat utang yang dijual oleh investor asing.

Di samping itu, pemerintah juga bisa mengarahkan institusi BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun, asuransi, hingga perbankan untuk memperbanyak kepemilikannya di SBN di tengah tren kenaikan imbal hasil SUN. Ini semua dilakukan supaya nilai outstanding SBN Indonesia tetap terjaga.

Desmon pun berpendapat, pada dasarnya intervensi di pasar obligasi merupakan upaya yang cukup realistis sekaligus mudah untuk dilakukan oleh pemerintah. “Karena kalau di pasar saham, pemerintah tidak punya protokol untuk mendorong emiten membeli saham yang dijual investor asing,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×