kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas keuangan tak mengakui mata uang kripto


Selasa, 05 Juni 2018 / 11:47 WIB
Otoritas keuangan tak mengakui mata uang kripto
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan soal status cyrptocurrency alias mata uang kripto masih berlanjut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang telah menetapkan uang kripto sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa berjangka. Tapi, otoritas keuangan Indonesia masih enggan mengakui keberadaannya.

Bank Indonesia  menegaskan posisinya melarang penggunaan duit kripto sebagai alat pembayaran. "Posisi BI masih sama seperti apa yang pernah disampaikan, yakni tidak mengakui virtual currency sebagai alat pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Senin (4/6)

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempertegas, dalam konteks industri keuangan, lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan uang kripto. "Tidak boleh karena kripto bukan produk industri keuangan," tegas dia.

Meski begitu, uang kripto masih dimungkinkan menjadi aset dasar perdagangan berjangka komoditas. Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga menyebut, Bappebti punya wewenang menjadikan uang kripto sebagai aset berjangka dan tidak perlu diakui serta disetujui OJK.

Toh, Bappebti tetap berniat bertemu dengan BI dan OJK serta stakeholder lainnya setelah Lebaran untuk menyamakan persepsi. "Kami akan diskusi mengenai tata cara perdagangan, pengawasan dan menciptakan peraturan yang bisa menjadi pegangan bagi perusahaan exchanger yang ingin mengajukan kontrak berjangka," jelas Yoga.

Bappebti juga akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak. Pelaku usaha mengusulkan, perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti perdagangan di bursa pasar modal.

Selain itu, Bappebti memandang perlu ada peraturan lebih lanjut yang mengatur upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Dus, PPATK dan Densus 88 juga akan dilibatkan.

Bappebti juga akan meminta bursa kripto yang sudah eksis, seperti Indodax, ikut menyusun spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan. Spesifikasi produk atau kontrak antara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size.

Akhir tahun lalu, Chicago Board Option Exchange juga mulai memperdagangkan kontrak bitcoin. Nilai kontrak dipatok mengikuti harga bitcoin di Gemini, salah satu bursa bitcoin terbesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×