kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oktober, MMI & SAM siap luncurkan RDPT


Jumat, 02 September 2016 / 18:58 WIB
Oktober, MMI & SAM siap luncurkan RDPT


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Alternatif investasi reksadana penyertaan terbatas (RDPT) bakal semakin ramai. Yang terbaru, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) berencana menerbitkan RDPT pada Oktober 2016.

Direktur Utama MMI Muhammad Hanif mengatakan, pihaknya tengah mengajukan izin penerbitan RDPT ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bulan ini kami akan ke OJK, lalu pernyataan efektif diperkirakan bisa kami peroleh pada bulan depan, sehingga dapat segera diterbitkan," ujar Hanif di Jakarta. Produk ini menggunakan aset dasar sektor ril pada sektor energi. Adapun, target dana yang dihimpun sekitar Rp 350 miliar.

Pemain lain, PT Samuel Aset Manajemen (SAM) juga tengah bersiap meluncurkan RDPT pada akhir September atau awal Oktober. "Nilainya sekitar Rp 635 miliar," ujar Direktur Utama SAM Agus B Yanuar.

OJK merelaksasi aturan RDPT. Dalam peraturan OJK (POJK) nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak. Aturan itu menyebutkan bahwa RDPT diperbolehkan tidak memiliki perusahaan sasaran saat pencatatan.

Investasi pada perusahaan sasaran diwajibkan paling lambat satu tahun sejak RDPT dicatatkan. Aturan ini berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan RDPT memiliki perusahaan sasaran sebelum dicatatkan.

RDPT juga diberikan keleluasaaan menempatkan dana pada deposito bank persepsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB). Alokasi tersebut lebih besar dibandingkan penempatan pada bank umum yang dibatasi maksimal 10%.

Adapun batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran ditetapkan maksimal satu tahun sejak dicatatkan. Namun, OJK mewajibkan RDPT dibubarkan apabila belum berinvestasi pada perusahaan sasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak dicatatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×