kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tutup tujuh entitas invetasi online bodong


Rabu, 26 April 2017 / 13:18 WIB
OJK tutup tujuh entitas invetasi online bodong


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin. Apalagi jika menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Setelah melalui penelusudan dan investigasi, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Adapun ke tujuh entitas tersebut adalah :
1. CV Mulia Kalteng Sinergi
2. Swiss Forex International
3. PT Nusa Profit
4. PT Duta Profit
5. PT Sentra Artha
6. PT Sentra Artha Futures, dan
7. www.lautandhana.net.

Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgawa Waspada Investasi OJK mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan," ujar Tongam dari rilis yang diterima KONTAN, Rabu (26/4).

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. “Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×