kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK membubarkan 14 tawaran investasi


Selasa, 24 Oktober 2017 / 06:05 WIB
OJK membubarkan 14 tawaran investasi


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan perusahaan investasi tak berizin. Dengan demikian, satgas sudah menghentikan kegiatan operasional sebanyak 62 perusahaan ilegal sejak Januari 2017.

Yang teranyar, ada 14 perusahaan yang terindikasi menghimpun dana masyarakat dan melakukan pengelolaan investasi secara ilegal. Salah satunya adalah program share profit system coin alias SPS Coin, yang ditawarkan oleh PT Purwa Wacana Tertata. Perusahaan ini dibentuk oleh Angga Purwa Nugraha, yang sebelumnya merupakan pendirinya Dream for Freedom yang sudah lebih dulu dibubarkan oleh OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan kegiatannya masih bisa bertambah. Maklum, meski OJK rajin menutup perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat tanpa mengikuti aturan, perusahaan sejenis terus bermunculan.

Satgas Waspada Investasi juga tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, Satgas hanya berwenang memberi perintah penghentian. "Untuk tindak lanjut laporan, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait," ungkap Tongam, Senin (23/10).

Ia juga menegaskan memberikan sanksi tidak termasuk tugas Satgas. "Tugas kami melakukan tindakan pencegahan sekaligus penanganan dugaan investasi ilegal," ujar Tongam. Ia berharap, langkah Satgas mengumumkan daftar perusahaan bermasalah akan membuat masyarakat bisa menghindari perusahaan pengelolaan investasi ilegal.

Banyaknya perusahaan investasi bodong yang beredar tak lepas dari ketidaktahuan masyarakat itu sendiri. Tongam menilai, sebagian masyarakat terlalu mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang besar, padahal perusahaan yang bersangkutan belum tentu legal secara hukum.

Masyarakat diminta memperhatikan daftar yang diedarkan Satgas. Sebab, Satgas Waspada Investigasi sudah melakukan analisis jauh-jauh hari sebelum mengadakan pertemuan dengan ke-14 perusahaan tersebut. "Perusahaan-perusahaan ini sudah terbukti merugikan masyarakat," ucap Tongam.

Inilah 14 perusahaan yang operasionalnya disetop OJK:

1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×