kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nih, profil 7 penawaran investasi ilegal


Kamis, 23 Februari 2017 / 21:44 WIB
Nih, profil 7 penawaran investasi ilegal


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hasil evaluasi Satgas Waspada Investasi mengantarkan pada kesimpulan aktivitas ketujuh perusahaan ini berpotensi merugikan masyarakat. Ini jenis tawaran yang dilakukan dan sebaiknya menjadi gambaran agar masyarakat lebih awas di masa mendatang.

Adapun ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion.

Dari semua perusahaan tersebut PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo dan PT Finex Gold Berjangka yang tidak memenuhi panggilan Satgas. “Karena memang alamatnya fiktif jadi undangan yang kami layangkan tidak sampai dan hingga sekarang tidak ada konfirmasi resmi dari perusahaan tersebut,” ujar Tongam.

Kelima perusahaan ini disurati pada 10 Januari 2017 dan diminta hadir pada rapat evaluasi 24 Januari dan 31 Januari 2017. Namun semuanya mangkir dan sejak 24 Januari 2017 diputuskan segala aktivitas dan penawaran yang dilakukan harus berhenti akibat tidak adanya izin resmi dan indikasi money game dalam prosesnya.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan jelas yakni legalitas dan rasionalitas usahanya. Kalau alamat saja sudah fiktif dan izin tidak ada, ya sebaiknya jangan berinvestasi di situ," kata Tongam.

PT Crown Indonesia Makmur atau yang lebih dikenal dengan nama Crown99 sendiri berpusat di Lampung dengan direktur utama bernama Doni Bismad. Kegiatannya sendiri merupakan komunitas saling membantu antar sesama anggota tanpa menyertakan pengembalian modal dan tanpa produk yang diperdagangkan.

Dana yang ditransfer oleh anggota mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000 dengan imbal hasil sebesar 30% setiap bulannya. Pada 7 Februari 2017, Satgas melaporkan PT Crown99 ke Kepolisian Daerah Lampung yang diduga melanggar ketentuan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Maka sejak 24 Januari 2017 lalu Satgas menyatakan Crown99 harus menghentikan kegiatannya.

Kasus yang sama juga dilakukan oleh Number One Community yang digawangi oleh Arifiawan Budi Santoso. Dengan modus yang sama yakni menawarkan bantuan berupa uang, anggota bisa mulai menyetor dana kisaran Rp 500.000 – Rp 50.000.000 dengan imbal hasil 25% per 15 hari untuk 10 kali ke depan. Sebagai informasi, sang CEO, Arifiawan merupakan mantan leader dari aktivitas money game yang tersohor MMM.

Selanjutnya, PT Royal Sugar Company yang disinyalir dipimpin oleh Soleh Wicaksana ini berpusat di Jawa Tengah. Dengan dalih bergerak di bidang produksi gula, anggota ditawarkan paket investasi mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 dengan imbal hasil yang variatif dari 7% hingga 25% tergantung paket investasi yang diambil.

Pada 6 Februari 2017, Kementerian Perdagangan Indonesia pun sudah melayangkan permohonan pemblokiran situs kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

PT Kovesindo yang berpusat di Jakarta ini bergerak di bidang investasi properti dan sekuritas serta menawarkan paket investasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 100.000.000 dengan imbal hasil mulai dari 70% hingga 238% hanya dalam waktu 14 hari. Situs yang digunakan PT Kovesindo pun diproses untuk diblokir sejalan dengan keputusan pemberhentian aktivitasnya yang dikeluarkan pada 24 Januari 2017 kemarin.




TERBARU

[X]
×