kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Musim bagi-bagi dividen, apakah Anda berhak menerima?


Jumat, 06 April 2018 / 13:07 WIB
Musim bagi-bagi dividen, apakah Anda berhak menerima?


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan publik ramai menebar dividen tahun buku 2017. Pembagian dividen memang salah satu daya tarik investor membeli saham. Apa itu dividen dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut.

Apa itu dividen

Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan pada periode tertentu kepada pemegang saham. Keputusan pembagian dividen ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan persetujuan direksi.

Jumlah dividen yang diterima pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang dimilikinya.

Dividen pada umumnya dibagikan setahun sekali. Namun, ada kalanya perusahaan tidak membagikan dividen, lantaran dana diinvenstasikan untuk modal kerja atau biasa disebut laba ditahan. Perusahaan juga tidak membagikan dividen jika di akhir periode justru merugi.

Porsi dividen  

Porsi dividen yang dibagikan dari laba tahunan (pay out ratio) ditentukan dalam RUPS. Perusahaan tidak membagikan semua laba sebagai dividen, sebab wajib menyisihkan laba sebagai cadangan dan modal kerja tambahan.

Secara teori, pay out ratio dividen = (Laba setelah pajak + Penyusutan) - Investasi aktiva tetap - Penambahan modal kerja.

Perusahaan biasanya mengumumkan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham maupun dividen per saham (DPS).  Jika perusahaan tidak merinci dividen per saham (DPS), maka dapat dihitung dengan cara berikut:  DPS = Jumlah dividen yang dibagikan/Jumlah saham yang dimiliki seluruh investor.

Misalnya, perusahaan ABC memiliki total saham beredar sebanyak 1 miliar saham. Perseroan membagikan dividen dengan pay out ratio 30% dari laba tahun 2016 sebesar Rp 1 triliun.

Maka jumlah dividen tahun 2016 yang dibagikan mencapai Rp 300 miliar. Sedangkan, dividen per saham (DPS) = Rp 300 miliar/1miliar saham = Rp 300 per saham.

Jenis dividen

Perusahaan dapat membagikan dividen sementara sebelum tahun buku berakhir yang dinamai dividen interim. Sedangkan, dividen final dibagikan setelah tutup buku. Jika sebelumnya, perusahaan membagikan dividen interim, maka jumlah dividen final yang dibayarkan akan dikurangi jumlah dividen interim.

Tapi, jika setelah tahun buku berakhir, ternyata perusahaan merugi, maka pemegang saham harus mengembalikan dividen interim yang sudah diterima.

Dividen yang tidak diambil setelah lima tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, akan dimasukkan dalam cadangan khusus. Jika dividen yang masuk dalam cadangan khusus tidak diambil juga dalam waktu 10 tahun, akan menjadi hak perusahaan.

Pembayaran dividen dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Pembayaran dividen dalam bentuk tunai (cash dividen). Jumlah dividen yang diterima pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki.
2. Pembayaran dividen dalam bentuk saham (stock dividen). Artinya pemegang saham akan diberi tambahan saham sebagai pengganti cash dividen. Saham yang diterima sebagai dividen bisa berbentuk saham yang sama dengan yang dimiliki atau saham jenis yang lain.

Yang berhak terima dividen

Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan. Agar bisa masuk dalam Daftar Pemegang Saham dan berhak menerima dividen, investor harus memegang saham hingga periode cum-date berakhir.

Cum-date merupakan tanggal terakhir perdagangan saham di bursa yang masih melekat hak untuk mendapatkan dividen. Investor yang membeli saham pada tanggal cum-date juga berhak menerima dividen.

Namun, investor tidak berhak lagi mendapat dividen jika membeli saham setelah cum-date atau saat periode ex-date. Ex-date merupakan tanggal perdagangan saham di mana sudah tidak melekat lagi hak untuk memperoleh dividen.

Tanggal ex-date selalu satu hari kerja bursa setelah tanggal cum-date. Dengan kata lain, ex-date adalah hari pertama di mana hak atas kepemilikan saham sudah kedaluwarsa.

Contohnya: Perusahaan ABC membagikan dividen per saham senilai Rp 300. Tanggal cum-date dividen ditetapkan 30 Juni 2017. Sedangkan, ex-date dividen pada 1 Juli 2017. Adapun, tanggal pembayaran pada 14 Juli 2017. Artinya, investor yang memegang saham sampai perdagangan bursa tutup pada 30 Juni 2017 atau membeli saham ABC pada tanggal tersebut, berhak mendapatkan dividen. Namun, investor yang membeli saham ABC pada 1 Juli 2017, tidak lagi berhak menerima dividen.

Tanggal pembayaran (payment date) biasanya sekitar 10 hari setelah ex-date dividen.  Pada tanggal tersebut, pemegang saham sudah dapat mengambil dividen. Uang hasil dividen akan ditransfer langsung ke rekening dana investor setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%.

Perusahaan selalu menyertakan cum-date, ex-date, pay-date pada setiap pengumuman pembagian dividen. Pengumuman perusahaan publik dapat dicek di BEI atau KSEI.

Dividen yield

Keuntungan yang didapat pemegang saham dari pembagian dividen per saham disebut hasil dividen atau dividen yield. Rumus dividen yield: DPS (dividen per  saham)/harga beli saham.

Adapun, perhitungan jumlah dividen yang didapat pemegang saham: Jumlah kepemilikan saham x Dividen per saham (DPS).

Misalnya, Anda memiliki 1.000 lembar saham perusahaan ABC dengan harga pembelian Rp 5.000 per saham. Perusahaan memutuskan pembayaran dividen per saham (DPS) tahun buku 2016 senilai Rp 300.

Maka, dividen yield saham ABC: 300/5.000= 0,06. Artinya, Anda mendapatkan kembali setara 6% dari dana yang diinvestasikan pada setiap lembar saham ABC.

Sedangkan, jumlah dividen yang Anda kantongi tahun buku 2016: Rp 300 x 1.000 lembar saham = Rp 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×