kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minimal pembelian turun, investor naik


Jumat, 01 Juli 2016 / 08:34 WIB
Minimal pembelian turun, investor naik


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana penurunan minimum pembelian obligasi diprediksi akan memicu likuidnya pasar obligasi. Wacana tersebut terkait relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanfaatkan dana repatriasi tax amnesty.

Head of Fixed Income Indomitra Securities Maximilianus Nico Demus mengatakan, ketentuan tersebut akan mendorong semakin banyaknya jumlah investor. Wajib pajak yang ingin memindahkan dana ke Indonesia akan tertarik berinvestasi di obligasi.

"Investor memiliki alternatif diversifikasi portofolio," ujar Nico, Kamis (30/6).

Analis Capital Asset Management Desmon Silitonga menambahkan, ketentuan tersebut akan memperluas basis investor. Nantinya, investor dengan dana terbatas bisa ikut membeli obligasi. "Selama ini investor dengan dana besar memiliki bargain untuk membeli obligasi," ujar Desmon.

Sementara Analis MNC Securities I Made Adi Saputra mengatakan, penurunan minimal investasi justru kurang menarik bagi pemilik dana repatriasi. Dana ini diprediksi masuk dalam jumlah besar.

Menurut Made, investor justru membutuhkan pasokan produk untuk memarkirkan dana repatriasi. "Sehingga seharusnya OJK memberikan insentif agar jumlah penerbitan obligasi meningkat," ujar Made.

Dia mencontohkan insentif bisa dilakukan terkait kemudahan proses obligasi, penurunan biaya listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau penurunan pajak obligasi. Namun, penerapan insentif juga dibarengi pengawasan terkait masih terjaganya kualitas kredit penerbit obligasi.

Masuknya dana repatriasi diprediksi akan berdampak positif terhadap pasar obligasi. Made memperkirakan harga obligasi akan terkerek. "Tambahan permintaan apabila tidak dipenuhi dari penerbitan obligasi baru, akan masuk melalui pasar sekunder, sehingga mendorong kenaikan harga," papar dia.

Sedangkan Nico menghitung, antara 15%-25% dana repatriasi masuk ke pasar obligasi. Investor diprediksi mengincar obligasi berbasis infrastruktur. "Apabila instrumen ini meluncur, wajib pajak bisa ikut menaruh di obligasi infrastruktur ini," ujar Nico.

Desmon menambahkan, masuknya repatriasi akan berdampak ke pasar obligasi setelah September 2016. Analisis dia, tahap awal dana repatriasi masuk ke instrumen keuangan, seperti obligasi baru kemudian ke sektor riil.

"Dana ke sektor riil masuk bertahap, kemungkinan tahun depan," ujar Desmon.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan tarif tebusan tax amnesty berbeda tergantung status, waktu pelaporan dan keberadaan harta kekayaan yang pajaknya akan diampuni.

Berdasarkan waktu pelaporan, dimulai sejak UU berlaku hingga akhir bulan ketiga sebesar 2%, bulan keempat hingga Desember 2016 sekitar 3% dan pada 1 Januri hingga 31 Maret 2017 sekitar 5%. "Setelah September dana repatriasi tahap 1 akan masuk dengan tarif tebusan paling rendah," ujar Desmon.

Data BEI mencatat, jumlah obligasi dan sukuk yang tercatat sepanjang 2016 adalah 34 emisi dari 28 emiten senilai Rp 49,69 triliun. Secara outstanding, obligasi dan sukuk di BEI berjumlah 291 emisi senilai Rp 273,07 triliun dan US$ 100 juta, diterbitkan oleh 103 emiten.

Surat Berharga Negara (SBN) berjumlah 94 seri senilai Rp 1.607,4 triliun dan US$ 1,24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×