kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mi One Global tegaskan aktivitasnya legal


Jumat, 13 Januari 2017 / 20:53 WIB
Mi One Global tegaskan aktivitasnya legal


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca rilisnya pernyataan Satgas Waspada Investasi mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Mi One Global Indonesia pada Rabu (11/1) lalu, jajaran direksi PT Mi One Global Indonesia melakukan klarifikasi mengenai statusnya.

Bertempat di Ruko Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Jumat (13/1) disampaikan bahwa PT Mi One Global Indonesia adalah perusahaan legal dengan aktivitas utama penjualan voucher pulsa dan token listrik.

Komisaris Utama PT Mi One Global, Letjen Purn. M. Yunus Yosfiah mengatakan dalam jumpa pers tersebut bahwa kegiatan mereka resmi legal dan hal tersebut sudah dinyatakan langsung oleh Kepala Departemen Penyidikan OJK A. Kamil Razak dalam pertemuan di kantor OJK Rabu (11/1).

Hal itu dilakukan oleh jejeran direksi PT Mi One Global Indonesia untuk mengklarifikasi tuduhan ilegal yang dilayangkan oleh Satgas.

“Ketemu dengan Ketua OJK, Muliaman Hadad dan pak Kamil, setelah kami jelaskan sistem dan skema usaha, pak Kamil langsung menegaskan bahwa kami itu perusahaan legal,” tutur Yunus.

Menurutnya apa yang dilakukan PT Mi One murni hanya bisnis berjualan pulsa dan token listrik tanpa ada embel-embel investasi dan arisan berantai.

Dalam kesempatan yang sama Yunus juga menyampaikan legalitas perusahaan yang terdiri dari kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta NPWP. “Masa kami bayar pajak tiap bulan tanpa pernah mangkir dianggap perusahaan ilegal,” ujar Yunus.




TERBARU

[X]
×