kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau jadi nasabah emas ANTM? Ini caranya


Selasa, 25 November 2014 / 15:50 WIB
Mau jadi nasabah emas ANTM? Ini caranya
ILUSTRASI. Tiket kereta api


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pilihan untuk berinvestasi emas kini kian banyak. Terbaru, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) baru saja meluncurkan layanan penyimpanan emas yang dinamakan Berencana Aman Kelola Emas (BRANKAS).

Cara menggunakannya pun terbilang mudah. "Cukup menggunakan KTP, calon nasabah bisa menjadi anggota BRANKAS," imbuh Dody Martimbang, GM Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia ANTM, (25/11).

KTP diberikan kepada petugas di Kantor LM atau Butik Emas milik ANTM. Kemudian, calon investor diminta untuk mengisi form pendaftaran dan menandatangani ketentuan yang berlaku. Setelah itu, calon investor akan memperoleh kartu Brankas, ID Pelanggan dan kode aktivasi.

Semua dokumen telah lengkap, kini saatnya melakukan pembelian emas. Pembelian bisa dilakukan sesuai dengan keanggotaan BRANKAS. Sebab, keanggotaan BRANKAS dibagi menjadi beberapa bagian, dari yang termurah sebesar Rp 300.000 untuk biaya tahunan hingga yang termahal Rp 4 juta. Semakin besar biaya tahunan, maka semakin besar pula coverage jaminannya.

Transaksi pembeliannya pun bisa dilakukan secara online, cukup mengakses link brankaslm.com, lalu mengikuti panduan pembayaran sesuai dengan yang ada di tampilan situs. Jika proses transaksi dan verifikasi selesai, maka investor bakal memiliki emas dengan jumlah yang sesuai dengan pembelian. Jadi, emas ini seperti emas dalam bentuk digital.

Tapi, emas tersebut bisa dicetak ke dalam bentuk emas fisik jika tenggat waktu jatuh tempo tiba. Nah, setelah jatuh tempo, investor diberikan kemudahan apakah mau menjual emas tersebut dengan harga pasar saat itu sehingga dia memperoleh uang tunai, atau justru mencetak emas tersebut ke dalam bentuk fisik.

"Bisa dicairkan jadi uang atau dicairkan dalam bentuk emas fisik, tapi pencairan baru bisa dilakukan sesuai masa jatuh tempo minimal setelah tiga bulan," jelas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×