kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor pasar modal di Sulsel naik 7,8%


Jumat, 14 April 2017 / 19:53 WIB
Investor pasar modal di Sulsel naik 7,8%


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

MAKASSAR. Investor pemilik efek (saham) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga akhir Maret 2017 tercatat sebanyak 7.912 orang atau naik 7,8% dibanding periode yang sama tahun 2016 hanya 6.000 orang.

"Dari jumlah itu tercatat sebanyak 5.680 investor yang berdomisili di Kota Makasar atau yang terbesar di Provinsi Susel," kata Kepala Unit Pengembangan Layanan Infrastruktur Investasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Amrizal di Makassar, Jumat (14/4).

Dia mengatakan, dengan jumlah investor efek tersebut pada akhir Maret 2017 telah menempatkan Sulsel pada posisi ke-11 dari 34 provinsi di Indonesia.

Sementara jumlah investor di Pasar Modal Indonesia secara keseluruhan hingga akhir Maret 2017 mencapai sekitar 950.000 investor. "Untuk meningkatkan jumlah investor, sejumlah sarana dan prasarana sudah kami siapkan, di antaranya meluncurkan sistem pengelolaan investasi terpadu (s-invest)," kata Amrizal.

Untuk inisiatif tahun mendatang, lanjut dia, KSEI merencanakan penerapan "electronic voting (e-voting) untuk mengakomodasi penggunaan hak suara investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa perlu kehadiran investor secara fisik.

Dengan seperti itu, kata Amrizal, akan memudahkan investor, khususnya investor yang memiliki lebih dari satu efek, baik investor di daerah maupun investor asing yang tidak berdomisili di tempat berlangsungnya RUPS.

Proyek strategis lainnya adalah pengembangan sistem utama KSEI yakni 'C-BESTNext Generation' untuk meningkatkan kecepatan dan kapasistas sistem hingga 10 kali lipat sebagai antisipasi peningkatan jumlah investor di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×