kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi bodong masih marak, pelaku investasi bodong harus dibuat jera


Selasa, 10 April 2018 / 20:31 WIB
Investasi bodong masih marak, pelaku investasi bodong harus dibuat jera
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Nasib Nasabah Investasi Bodong


Reporter: Dimas Andi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong masih tergolong marak setelah Satgas Waspada Investasi mengumumkan adanya 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap investor pun menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan terhadap investor yang berpotensi menjadi korban praktik investasi bodong.

Salah satu caranya dengan melakukan black list terhadap para pelaku investasi bodong. Dalam hal ini, orang-orang yang pernah menjadi pelaku investasi bodong dilarang mendirikan atau menduduki jabatan dalam suatu perusahaan investasi. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat jera para pelaku investasi bodong.

“Pelaku yang sudah bebas kerap membuat perusahaan investasi bodong lagi di tempat yang berbeda, sehingga terkesan hanya ganti baju saja,” kata Sularsi, Selasa (10/4).

Namun, di sisi lain pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap perizinan pendirian dan kegiatan perusahaan investasi. Sebab, selama ini kerap ditemui perusahaan investasi tanpa izin atau memiliki izin namun kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang berlaku.

Sularsi pun menjelaskan, tingkat literasi keuangan turut menjadi penyebab maraknya praktik investasi bodong. Terlebih lagi, banyak perusahaan investasi yang tidak menginformasikan risiko hingga jaminan ketika investor mengalami kerugian secara terbuka. “Seringkali yang dipaparkan selalu keuntungan saja tapi kita tidak tahu apa saja risiko investasinya,” ungkapnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×