kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri reksadana tunggu beleid repatriasi


Senin, 02 Mei 2016 / 20:52 WIB
Industri reksadana tunggu beleid repatriasi


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pelaku industri menanti payung hukum yang jelas agar bisa menggunakan reksadana untuk menampung dana repatriasi. Payung hukum bisa berupa peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) ataupun Direktorat Jenderal Pajak yang memperbolehkan reksadana mengunci dana repatriasi.

"OJK cukup mengeluarkan peraturan tambahan terkait hal ini sehingga manajer investasi dan agen penjual bisa melakukan penguncian dana tersebut," ujar Head of Operation dan Business Development Panin Asset Management Rudiyanto, Senin (2/5).

Saat ini, reksadana berbentuk KIK memperbolehkan investor untuk melakukan subscription dan redemption setiap saat.

Rudiyanto melanjutkan aturan tersebut akan memberikan lampu hijau bagi manajer investasi untuk memanfaatkan produk reksadana yang sudah ada. Pihaknya menginginkan bisa menggunakan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) untuk menampung dana repatriasi.

Menurut dia, reksadana tersebut lebih cocok dibandingkan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) yang mensyaratkan minimum investasi besar sekitar Rp 5 miliar. Aset dasar RDPT yang berupa sektor riil juga dinilai memiliki risiko yang lebih besar. "Sehingga dikhawatirkan tidak menarik," ujar Rudiyanto.

Sementara itu, penggunaan reksadana khusus untuk menampung dana repatriasi membutuhkan proses panjang. "Sebab harus memikirkan formatnya seperti apa, jenis reksadana dan dari sisi waktu dikhawatirkan tidak akan keburu," ujar Rudiyanto.

BEI mengusulkan dana repatriasi tidak hanya disalurkan melalui tabungan, deposito dan obligasi. Namun, juga bisa ditempatkan melalui reksadana kontrak investasi kolektif (KIK), dana investasi real estate (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) serta reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Dana repatriasi dalam reksadana tersebut diusulkan dikunci atau lock up hingga lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×