kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia darurat kejahatan investasi!


Selasa, 30 Agustus 2016 / 09:02 WIB
Indonesia darurat kejahatan investasi!


Reporter: Sofyan Nur Hidayat, Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Melihat nilai kerugian yang fantastis, investasi ilegal alias bodong layak dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius. Pemerintah perlu memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih pada masyarakat.

Sepanjang tahun 2007-2016, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus investasi ilegal. Kasus paling besar terjadi tahun 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun.

Sedangkan tahun 2016 hingga bulan Agustus, Bareskrim tengah menangani dua kasus investasi serupa.

Brigjen Polisi Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menilai, investasi ilegal adalah kejahatan kerah putih. Para pelaku merupakan orang yang paham hukum dan mencari celah di sela-sela aturan yang ada.

"Pelaku bermutasi dari apa yang sudah dibongkar tahun lalu, tahun berikutnya muncul dengan wajah berbeda lagi," kata Agung, dalam diskusi Menangkal Investasi Ilegal yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KONTAN di Hotel Santika Premier, Jakarta (29/8).

Hal itu yang menyebabkan penegak hukum kesulitan menangkal investasi bodong. Alhasil, tawaran investasi bodong yang beredar di masyarakat tak pernah surut. Soal kerugian akibat investasi bodong, nilainya bisa jadi jauh lebih besar dari apa yang sudah diungkap.

Lihat saja, data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 1975-2015 mencapai Rp 126 triliun.

Baru-baru ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Bachrul Chairi merilis sekitar 130 website yang terindikasi melakukan pelanggaran. Website tersebut menawarkan investasi forex dan jenis perdagangan berjangka lainnya.

"Kami melakukan pemeriksaan setelah ada laporan dari masyarakat," ujar Bachrul.

OJK juga meluncurkan Investor Alert Portal (IAP), berisi daftar perusahaan investasi tidak terdaftar dan berpotensi merugikan masyarakat. Yang terbaru, situs tersebut merilis 34 tawaran investasi bodong.

Untuk penanganan kasus investasi ilegal, sebenarnya ada Satuan Tugas Waspada Investasi yang dipimpin OJK dan beranggotakan tujuh lembaga pemerintahan.

Beberapa kasus yang sudah ditangani dan diputus di pengadilan adalah Wandermind, PT Dua Bela Suku Blitar dan LKF Mitra Tiara Larantuka.

Peran negara

Irhamsyah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, menyebutkan, salah satu karakteristik investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan besar dan tidak wajar. Tawaran biasanya dilakukan secara online sehingga tidak jelas domisili usaha serta tidak terdapat interaksi fisik.

"Dana masyarakat biasanya diinvestasikan pada proyek di luar negeri," papar Irhamsyah.

Ada pula sifat berantai di mana satu member wajib mengajak member baru. Dengan melihat kerugian yan ditimbulkan, Pakar Investasi Lukas Setia Atmaja menilai, investasi bodong harus dikategorikan sebagai kejahatan serius seperti halnya narkoba.

Untuk itu perlu perangkat hukum yang kuat misalnya Undang-undang Kejahatan Keuangan. Rudyantho, Pemimpin Kantor Pengacara Rudyantho and Partners mengusulkan, pembentukan badan khusus seperti Badan Narkotika Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×