kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIAA penuhi tiga hal demi keringanan syarat sukuk


Senin, 28 Agustus 2017 / 20:47 WIB
GIAA penuhi tiga hal demi keringanan syarat sukuk


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Para pemegang sukuk sudah menyetujui permohonan persetujuan (consent solicitation) yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk meringankan syarat kondisi keuangan terkait sukuk global perusahaan. Pasalnya, GIAA sudah memenuhi tiga kondisi penyelesaian untuk mendapatkan persetujuan itu pada Jumat (25/8).

Sebelumnya, GIAA melalui Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Trustee) mengajukan proposal keringanan kepada pemegang sukuk setelah ekuitas perusahaan per Juni 2017 tercatat US$ 717,69 juta. Padahal, salah satu klausul dalam penerbitan global sukuk kala itu mewajibkan GIAA untuk menjaga ekuitas tidak kurang dari US$ 800 juta.

Mengutip keterbukaan informasi yang dirilis GIAA, Senin (28/8), perseroan telah memenuhi kondisi-kondisi penyelesaian (settlement conditions) dari consent solicitation. Kondisi pertama, berupa pemberian persetujuan rapat pemegang sukuk.

Kondisi kedua, pembayaran biaya partisipasi kepada para pemegang sukuk yang memenuhi syarat. Lalu, kondisi ketiga berupa penandatanganan Supplemental Declaration of Trust antara Perseroan, Trustee dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai wakil yang memberlakukan proposal.

Pada 18 Agustus lalu, pemegang sukuk telah mengadakan rapat pemegang sukuk. Sebanyak 75% suara telah menyetujui proposal tersebut.

Adapun dengan terpenuhinya settlement conditions, proposal menjadi efektif. Hal ini tentunya membuat GIIA terhindar dari potensi pelanggaran kewajiban-kewajiban keuangan atas peraturan yang akan berlaku.

Selanjutnya, GIIA akan menata kembali struktur atau profil utang yang mengacu kepada biaya serta term & condition utang yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×