kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI mengaku siapkan aturan sanksi yang tegas


Selasa, 07 November 2017 / 22:09 WIB
BEI mengaku siapkan aturan sanksi yang tegas


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meliat ada beberapa indikasi pelanggaran dalam transaksi saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) bertindak tegas. BEI berkomitmen untuk menyelenggarakan transaksi saham yang aman, dan tidak mentolerir aksi-aksi yang merugikan investor lain.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan, tahun ini BEI tengah menangani belasan kasus yang terindikasi bermasalah. Bekas-berkas tersebut sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap kasus yang dilaporkan bisa berbeda-beda, seperti indikasi goreng saham, insider trading, transaksi semu, hingga pump and dump.

OJK yang memeriksa laporan lantaran BEI tak punya akses ke investor. BEI hanya memeriksa anggota bursa. "OJK berhak memanggil investor," ujar Hamdi di BEI, Jakarta, Selasa (7/11).

Hamdi berkaca pada penerapan sanksi di Amerika Serikat. Negeri Paman Sam itu menerapkan aturan yang cukup tegas terhadap pelanggaran dalam pasar modal. Bahkan pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan denda, sekaligus penarikan seluruh keuntungan transaksi ilegal.

"Kalau di AS, keuntungan yang diperleh diambil balik, plus denda juga. Bahkan bisa bikin orang itu bangkrut. Nah, kita mesti tiru itu, supaya orang juga jera," lanjut Hamdi.

Sedangkan aturan di Indonesia saat ini masih menerapkan skema denda. Yang mana, besarannya sudah ditetapkan. Dia pun menilai ada ketimpangan atas aturan itu. Sebab, bila hasil keutungan transaksi lebih besar daripada denda yang ada, hal itu bukan hal yang sulit untuk dibayarkan.

Hamdi pun menyatakan, otoritas tengah mengkaji aturan baru untuk menciptakan sanksi yang lebih tegas. "Saya kemarin diskusi dengan OJK dan sedang menyiapkan itu," lanjutnya.

Namun Hamdi tidak bisa menjelaskan, sampai kapan aturan tersebut akan selesai. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi investor ritel di pasar saham.

Selain itu, bursa juga tengah memproses berkas dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Saat ini, berkas PADI belum masuk ke OJK. Katanya, BEI tengah melangkapi berkas pemeriksaan PADI. "Karena datanya belum kuat, jadi berkas masih di bursa," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×